Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengusaha sekaligus tersangka kasus dugaan megakorupsi e-KTP, Made Oka Masagung. Orang yang disebut-sebut sebagai perantara suap kepada Setya Novanto itu ditahan di rumah tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan.
"Proses penahanan secara formil sudah dilakukan, tadi surat perintah penahanan sudah ada. MOM (Made Oka Masagung) di tahan 20 hari pertama tempatnya di rutan cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2018).
Advertisement
Febri mengatakan, sebelum penahanan dilakukan, dokter KPK telah memastikan Made Oka dalam keadaan yang sehat.
Pasalnya, sebelum menjalani pemeriksaan, Made Oka menjalani rawat inap selama satu minggu di RS Pusat Otak Nasional.
"Sebelum proses penahanan sudah dilakukan pengecekan oleh dokter semua kondisi untuk syarat penahanan dipandang terpenuhi," jelas Febri.
Keponakan Setnov Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. KPK menduga Irvanto menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP.
"IHP (Irvanto Hendra Pambudi) diduga menerima US$ 3,5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setnov secara berlapis melewati sejumlah negara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2018.
Menurut dia, Irvanto juga disinyalir sudah mengetahui sejak awal soal fee sekitar 5 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun untuk anggota DPR periode 2009-2014.
"Konsorsium Murakabi walaupun kemudian kalah diduga sebagai perwakilan Setya Novanto. Ini diketahui IHB adalah keluarga (keponakan) Setya Novanto," jelas dia.
Sementara itu, Made Oka Masagung juga diduga sebagai penampung dan perantara penerimaan uang dari proyek e-KTP kepada Setya Novanto. Uang tersebut ditampung melalui rekening kedua perusahaannya di Singapura, yaitu OEM Investement Pte Ltd dan PT Delta Energy.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement