OJK Tutup BPR Bina Dian Citra Bekasi

OJK menghimbau nasabah BPR Bina Dian Citra agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS.

oleh Nurmayanti diperbarui 04 Apr 2018, 21:51 WIB
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam langkah sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Dian Citra. BPR tersebut beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/17-19 Bekasi Jawa Barat.

Kepala OJK Regional Jawa Barat Sarwono menjelaskan, pencabutan izin usaha BPR Bina Dian Citra dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) NomorKEP-53/D.03/2018 tanggal 4 April 2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bina Dian Citra.

"Penutupan dilakukan terhitung sejak 4 April 2018," jelas dia dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (4/4/2018).

Sebelumnya, sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, BPR Bina Dian Citra sejak 4 Januari 2018 telah ditetapkan menjadi status Dalam Pengawasan Khusus karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0 persen.

Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus atau Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan.

Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

 


Tak Bisa Penuhi Modal Minumum

Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan olehPengurus atau Pemegang Saham untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 8 persen tidak terealisasi.

Mempertimbangkan pernyataan ketidaksanggupan dari Pengurus dan Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut dankondisi keuangan BPR yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan pencabutan izin usaha BPR Bina Dian Citra, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK menghimbau nasabah BPR Bina Dian Citra agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya