Kasus Kiani Sudah SP3

Kejaksaan Agung SP3 kasus dugaan korupsi pengambilalihan aset PT Kiani Kertas di Bank Mandiri yang pernah ditangani pada 2007 lantaran tak ditemukannya bukti ada unsur merugikan negara.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Jul 2011, 00:47 WIB
Liputan6.com Jakarta: Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kasus dugaan korupsi pengambilalihan aset PT Kiani Kertas di Bank Mandiri yang pernah ditangani pada 2007. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, Kejagung tidak menemukan bukti ada unsur merugikan negara.
 
"Jaksa Agung (Basrief Arief) bilang tidak ada kerugian negara. Dari kesimpulan, kalau tidak salah, tidak ada kerugian negaranya," kata Andhi di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (6/7) malam.
 
Hal senada disampaikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus M. Jasman Pandjaitan bahwa dari ekspos tanggal 1 Juni 2011 perkara telah dihentikan dengan ditandatangani oleh Ketua tim jaksa pada tim penyidik Jampidsus, Andi lolo. "Jadi menurut data tanggal 1 Juni 2011 perkara ini memang sudah dihentikan atas nama tiga tersangka, yakni mantan Pimpinan Bank Mandiri, ECW Neloe, I Wayan Pugeg, dan M Sholeh Tasripan," ujar Jasman di ruang kerjanya.
 
Sementara saat ditanya tersangka dari manajemen PT Kiani Kertas yang dibidik Kejagung, ia mengaku tidak mengetahui. "Saya kan enggak tahu, yang jelas tersangkanya ada tiga itu," ucapnya.
 
Lanjut Jasman, setelah diekpose, pada intinya dalam kasus itu sudah tidak ada kerugian negara mengingat bahwa itu sudah diambil alih. Untuk pelunasannya disebut Jasman dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2007. "Jadi Bank Mandiri setelah di take over keuntungannya saja Rp 654 miliar. Jadi dalam hal ini Bank Mandiri telah beruntung setelah di take over," tutup Jasman.(ASW/ADO)
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya