Rumah Mewah Milik Bos Abu Tour di Depok Disita Polda Sulsel

Rumah dua lantai itu diketahui ditinggali Hamzah Mamba sejak 2015 lalu. Pengakuan warga sekitar, ada empat keluarga yang bermukim di tempat ini.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Apr 2018, 08:24 WIB
Rumah mewah milik CEO Abu Tour, Hamzah Mamba di Jalan Bukit Cinere, Perumahan Kartika Residence Blok A/7, Depok, Jawa Barat disita Tim Ditreskrimsus Polda Sulsel, Rabu (4/4/2018) malam. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Depok - Rumah mewah milik CEO Abu Tour, Hamzah Mamba, di Jalan Bukit Cinere, Perumahan Kartika Residence Blok A/7, Depok, Jawa Barat disita Tim Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Rabu malam.

Rumah dua lantai itu diketahui ditinggali Hamzah Mamba sejak 2015 lalu. Pengakuan warga sekitar mengatakan, ada empat keluarga bos Abu Tour yang bermukim di tempat ini.

"Hamzah dan keluarga baru banget tinggal di sini. Tiga tahunan lah bersama keluarga lainnya. Di dalam ada kakak iparnya, dua anaknya. Kira-kira empat keluarga," ujar tetangga Hamzah bernama Roselia kepada Liputan6.com, Rabu 4 April 2018 malam.

Dia menambahkan, Hamzah dan istrinya jarang terlihat di lingkungan sekitar. Terakhir, Roselia hanya melihat istri Hamzah, sekitar pertengahan 2017.

"Terakhir pertengahan 2017 saya melihat istrinya. Kalau Pak Hamzah sudah tidak kelihatan," ujar dia.

Pantauan Liputan6.com pukul 20.12 WIB di Kartika Residence, Jalan Bukit Cinere, Depok, terlihat tujuh penyidik Polda Sulawesi Selatan menempelkan surat penyitaan di tembok lantai II rumah bos Abu Tour itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Isi Surat Penyitaan

Rumah mewah milik CEO Abu Tour, Hamzah Mamba di Jalan Bukit Cinere, Perumahan Kartika Residence Blok A/7, Depok, Jawa Barat disita Tim Ditreskrimsus Polda Sulsel, Rabu (4/4/2018) malam. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Surat penyitaan yang ditempel penyidik Polda Sulawesi Selatan itu berbunyi:

Berdasarkan Surat Kepolisian Polda Sulsel Ditreskrimsus:

1. Sprin penyidikan nomor: SP. Sidik/05/III/2018/Ditreskrimsus, Tgl 27 Februari.

2. Penetapan PN Depok Nomor: 235/pen/pid/2018/PN.Depok tgl 4 April 2018.

Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara penyelenggaraan haji atau penipuan dan penggelapan perjalanan umrah, pencucian uang dengan nama tersangka Hamzah Mamba.

Selain itu, Polda Sulsel juga menyita sebuah mobil Toyota Alphard berwarna putih dengan nomor polisi B 1521 ZKH. Sementara itu, menurut seorang warga yang menyaksikan penggeledahan, petugas juga menyita sejumlah barang dari rumah tersebut.

"Tadi ada beberapa barang dimasukkan dalam koper," tutup dia. Sekitar pukul 20.19 WIB, penyidik meninggalkan rumah tersebut.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya