Fokus, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) dan Polri akan membentuk tim Satgas (satuan tugas) guna mengantisipasi terulangnya kasus penipuan sejumlah biro perjalanan umrah.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Kamis (5/4/2018), pertemuan antara Polri dan Kemenag kemarin membahas sejumlah penanganan kasus biro perjalanan umrah bermasalah yang merugikan hingga ribuan jemaah. Polri memastikan sudah melakukan penegakan hukum terhadap sejumlah biro yang dinilai memiliki unsur pidana.
Advertisement
Kemenag akan merevisi sejumlah regulasi dan membangun sistem pengawasan berbasis elektronik berupa aplikasi Sipatuh atau Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus yang dapat diakses seluruh masyarakat. Jika tidak terdaftar dalam aplikasi tersebut, biro perjalanan umrah terancam akan dicabut izinnya.
"Yang tidak mendaftarkan ulang atau tidak masuk dalam sistem aplikasi kami ya izinnya akan kita cabut. Artinya dia tidak punya itikad baik untuk masuk dalam sistem pengawasan yang terintegrasi ini," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Minggu ini akan ada semacam satgas yang dibentuk. Bukan hanya kasus yang sekarang, tapi untuk antisipasi kemungkinan ada yang terjadi lagi setelah itu," kata Wakapolri Komjen Pol Syafruddin.
Kemenag juga telah mengatur biaya standar ibadah umrah sebesar Rp 20 juta, sehingga masyarakat diharapkan berhati-hati jika menemui biro perjalanan umrah di bawah harga yang ditetapkan.