Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melanjutkan program sertifikasi Situ, Danau, Embung dan Waduk (SDEW) sebagai upaya menjaga keberadaannya dari tekanan alih fungsi lahan.
Dengan ada sertifikat, status kepemilikan SDEW sebagai aset negara akan lebih terlindungi dari sisi hukum. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pemberian sertifikat itu akan membuat situ, danau, embung, dan waduk memiliki batas yang lebih jelas.
"Selain itu, kejelasan status kepemilikan sangat penting dari sisi hukum untuk mencegah munculnya bangunan liar," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (5/4/2018).
Baca Juga
Advertisement
Tahapan sertifikasi SDEW terdiri dari dua tahap. Pertama, akan dilakukan identifikasi situ dengan menentukan batas serta mengukur luasnya.
Kedua, adalah pendaftaran hak atas tanah situ, danau, embung, dan waduk (SDEW) ke kantor pertanahan atau BPN setempat yang akan melakukan pengukuran ulang dan penelitian sebelum diterbitkannya sertifikat.
Target 2018
Pada 2018, Kementerian PUPR memprogramkan pendataan administratif terhadap 100 SDEW di 11 provinsi. Seperti untuk 26 situ di Jawa Barat dan 6 situ di Banten, dengan alokasi anggaran sekitar Rp 2,5 miliar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Imam Santoso mengutarakan, hingga kini masih belum ada payung hukum tersendiri yang khusus mengatur tentang tata cara pendaftaran hak tanah oleh instansi pemerintah.
"Dalam beberapa kasus tahap identifikasi penunjukan batas situ, muncul gugatan dari masyarakat. Tapi saya optimis, target itu (sertifikasi SDEW) bisa tercapai dengan bantuan semua elemen masyarakat, baik komunitas ataupun akademisi," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement