Truk-Truk Batu Bara di Jambi Masih Bandel

Meski sudah ada peraturan khusus angkutan batu bara di Jambi, nyatanya tak banyak mengubah aktivitas angkutan batu bara yang meresahkan warga.

oleh Bangun Santoso diperbarui 05 Apr 2018, 21:00 WIB
Aktivitas angkutan batu bara di Jambi banyak menuai kecaman hingga berujung aksi blokir jalan oleh warga hingga demonstrasi mahasiswa. (Liputan6.com/Andre/B Santoso)

Liputan6.com, Jambi - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012 yang mengatur jalur pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi tengah menuai sorotan sejumlah kalangan di daerah itu. Kelompok warga, tokoh masyarakat hingga mahasiswa menilai Pemprov Jambi lemah dalam menegakkan regulasi yang sudah disusun sendiri.

Bermula dari sebuah insiden kecelakaan yang merenggut seorang guru perempuan di Kabupaten Batanghari belum lama ini. Warga menilai peristiwa nahas tersebut akibat aktivitas angkutan batu bara yang beroperasi di luar jam ketentuan.

Dalam Perda Nomor 13 Tahun 2012, angkutan batu bara dilarang beroperasi siang hari.

"Namun faktanya tiap hari ratusan truk pengangkut batu bara mengular di jalur sini," ujar Karsidi, salah seorang warga Kabupaten Batanghari saat menggelar aksi blokir jalan bersama ratusan warga lainnya pertengahan Maret 2018 lalu.

Aksi paling terkini digelar ratusan mahasiswa dari berbagai elemen seperti HMI, GMNI, PMKRI, PMII dan GMKI pada Senin, 2 April 2018 lalu.

Gabungan mahasiswa itu menggeruduk kantor DPRD dan Gubernur Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi. Mereka menuntut pemerintah agar tegas dan segera melakukan penertiban terhadap pengusaha dan angkutan batu bara yang terbukti melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2012.

"Akibatnya jalan rusak parah, kecelakaan sering terjadi, sudah berapa nyawa warga jadi korban. Parahnya lagi pemerintah mandul, tidak tegas menegakkan aturan," ujar salah seorang mahasiswa dalam orasinya.

Mahasiswa juga mendesak agar perusahaan bertanggung jawab serta menyantuni para korban kecelakaan yang diakibatkan aktivitas truk pengangkut batu bara.

Sorotan juga dilayangkan sejumlah kalangan dewan atas permasalahan batu bara tersebut. Saat rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi membahas nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala daerah tahun 2017, sejumlah fraksi mendesak agar Pemprov Jambi segera melakukan revisi atas Perda Nomor 13 Tahun 2012 itu.

Pemprov Jambi juga didesak segera melakukan rekayasa lalu lintas angkutan batu bara yang sudah lama meresahkan masyarakat karena menggunakan jalur umum.

 


Keputusan Penanganan Batu Bara di Jambi

Suasana rapat pembahasan penanganan batu bara di ruang utama kantor Gubernur Jambi. (Dok. Humas dan Protokol Pemprov Jambi/B Santoso)

Menerima berbagai desakan dan sorotan menjadikan Pemprov Jambi bergerak cepat. Rabu siang, 4 April 2018, Pemprov Jambi mengundang sejumlah pihak terkait untuk membahas permasalahan batu bara di Jambi. Mulai dari pemerintah kabupaten, kepolisian, Organda hingga para pengusaha batu bara di Jambi.

Rapat dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Provinsi Jambi, Tagor Mulia Nasution.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Harry Andria mengatakan, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) boleh menggunakan jalur umum. Hal itu diatur dalam undang-undang mineral dan batu bara (minerba).

Ia menyebutkan, jumlah IUP di Provinsi Jambi ada 159. Namun yang aktif hanya 32 saja. Dari jumlah pemegang izin itu, 22 perusahaan menggunkana jalur pelabuhan Talang Duku. Artinya, sebagian besar aktivitas angkutan batu bara di Jambi memang banyak menggunakan jalur umum.

Kenapa aktivitas pengangkutan batu bara tidak menggunakan jalur sungai Batanghari? Harry beralasan, jalur sungai di Jambi tidak memungkinkan.

"Banyak halangan di sungai Batanghari, apalagi di saat air surut. Beda dengan sungai di Kalimantan," ucap Harry.

Dalam rapat itu menghasilkan 12 keputusan. Salah satunya adalah membentuk tim terpadu untuk pengawasan, pengendalian dan penegakkan hukum angkutan batu bara. Tim itu harus sudah terbentuk paling lambat 10 April 2018 nanti.

Lalu keputusan tentang revisi Perda Nomor 13 Tahun 2012 yang segera diusulkan ke DPRD dengan dasar bersifat khusus. Para pengusaha dan perusahaan wajib mematuhi aturan undang-undang serta bersedia membangun jalan khusus batu bara meliputi Kabupaten Sarolangun, Batanghari dan Muarojambi.

DPD Organda diminta segera melakukan pendataan jumlah kendaraan serta pengemudi angkutan batu bara di Jambi. Selama pengajuan revisi Perda Nomor 13 Tahun 2012, pengusahan angkutan batu bara di Jambi tetap memperhatikan aturan tersebut serta peraturan bupati atau wali kota terkait batu bara.

 


Cadangan Batu Bara Terbesar Kedua di Sumatera

Sebuah insiden angkutan batu bara yang terguling di salah satu jalur lintas Sumatera di Provinsi Jambi. (Dok. Istimewa/B Santoso)

Dikutip dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Provinsi Jambi memiliki cadangan batu bara terbesar kedua di Pulau Sumatera yakni mencapai 1,1 miliar ton. Sementara cadangan tertinggi ada di Provinsi Sumatera Selatan yakni mencapai 8,9 miliar ton.

Setelah cukup lama lesu, dunia usaha batu bara diprediksi bakal menggeliat. Ini seiring dengan pulihnya ekonomi negara importir utama batu bara seperti Tiongkok.

Dalam kajian ekonomi regional Bank Indonesia Provinsi Jambi, Kepala Bank Indonesia Provinsi Jambi Bayu Martanto mengatakan, kebijakan pemerintah Tiongkok terkait larangan impor batu bara belum sepenuhnya akan diterapkan pada tahun ini. Sehingga diperkirakan tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pergerakan harga batu bara internasional.

"Dalam jangka panjang proyek 6.990 MW dari PLN juga memberikan sentimen positif sehingga akan meningkatkan permintaan batu bara pada than 2018 dari sisi domestik," kata Bayu di Jambi Jumat, 23 Maret 2018 lalu.

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menargetkan realisasi pemanfaatan batu bara dalam negeri pada tahun 2018 sebesar 114 juta ton, seiring meningkatnya permintaan untuk bahan bakar PLTU mulut tambang.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya