Terkait Rekomendasi Majelis Etik, IDI Bakal Panggil Dokter Terawan

Soal keputusan Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) kepada dokter Terawan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan memanggil dokter Terawan

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 05 Apr 2018, 09:50 WIB
Dokter Terawan tidak merasa pernah mengiklankan diri. (Foto: Liputan6.com/Benedikta Desideria)

 

Liputan6.com, Jakarta Penjatuhan sanksi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) kepada dokter Terawan Agus Putranto direspons Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Terkait putusan tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Ilham Oetama Marsis akan memanggil dokter Terawan.

"Kami dari PB IDI akan memberi kesempatan mengundang dokter Terawan dulu untuk melakukan pembelaan/sanggahan, sebelum menjatuhkan sanksi /keputusan final atas putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)," kata Marsis dalam pesan WhatsApp yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (5/4/2018).

Sanksi yang dijatuhkan kepada dokter Terawan dari MKEK dalam sebuah surat yang beredar viral berupa pemecatan sementara sebagai anggota dari lkatan Dokter lndonesia selama 12 bulan dari 26 Februari 2018 sampai 25 Februari 2019. Hal ini juga diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin praktiknya.

Dokter Terawan diduga menerapkan tindakan terapi pengobatan terhadap stroke iskemik kronik yang dikenal sebagai Brain Washing melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA).

Dugaan pelanggaran dokter Terawan juga mengiklankan secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif).

 

 

Simak video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya