Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Istri Eks Ketua MK Akil Mochtar

Istri mantan Ketua MK Akil Mochtar itu akan dimintai keterangan sebagai saksi tekait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Muchtar Ependy.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Apr 2018, 11:12 WIB
Ratu Rita kali ini diperiksa terkait kasus suap sengketa Pilkada Palembang yang menjerat Wali Kota Romi Herton dan sang istri Masyitoh, Jakarta, Selasa (19/8/2014) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ratu Rita Akil. Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu akan dimintai keterangan sebagai saksi tekait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Muhtar Ependy.

"Diagendakan pemeriksaan terhadap Ratu Rita Akil sebagai saksi terkait TPPU tersangka ME (Muhtar Ependy)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/4/2018).

Dalam kasus ini, penyidik juga memanggil seorang pengacara bernama Kamarussalam alias Polo. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Muhtar Ependy.

Sebelumnya, KPK menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka pencucian uang. Teman dekat Akil Mochtar ini diduga telah menerima uang Rp 35 miliar dan USD 500 ribu. Uang itu diduga berasal dari Wali Kota Palembang Romi Herton dan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri.

Dari total tersebut, Rp 17,5 miliar kemudian diserahkan kepada Akil Mochtar, Rp 3,8 miliar ditransfer ke CV Ratu Semangat, sementara sisanya Rp 13,5 miliar dikelola Muhtar atas persetujuan Akil.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Belanjakan Tanah dan Bangunan

Muhtar Ependy berjalan meninggalkan ruangan sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3/2015). Muhtar divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.(Liputan6.com/Faisal R Syam)

Muhtar diduga telah membelanjakan Rp 13,5 miliar tersebut berupa tanah, bangunan, puluhan kendaraan roda empat, belasan kendaraan roda dua yang diatasnamakan orang lain.

Atas perbuatannya, Muhtar Ependy disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya