Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno angkat bicara soal korban jiwa akibat minuman keras (miras) oplosan di Jakarta yang terus bertambah. Dia menegaskan, warga Jakarta harus berhati-hati dan tidak terjerumus sebagai konsumen miras oplosan.
"Soal miras kami imbau masyarakat waspada, ini memakan korban jiwa dan ini sudah lampu merah, tidak boleh ditoleransi sama sekali," tegas Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Advertisement
Sandi mengatakan, pihaknya akan kembali menggalakkan program RT/RW di lingkungan setempat untuk kewaspadaan dini. Lebih jauh, Pemprov DKI juga akan menggandeng stakeholders resmi demi memberantas peredaran miras oplosan ini.
"Jadi RT dan RW harus aktif memantau peredaran ini, kami mengajak kepolisian, BPOM, dan kita waspadai serta imbau secara resmi untuk tidak mengonsumsi miras, apalagi oplosan, itu sangat berbahaya," jelas dia.
Di Jakarta, peredaran miras diatur dalam Pasal 46 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal itu menyatakan: Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Jadi Perdanya kan tertera siapa yang boleh jual, miras seperti apa kemasannya, itu harus diikuti dan yang diikuti miras oplosan ini menyalahi perundangan," pungkas Sandi.
Hingga kini, total 13 orang menjadi korban jiwa miras oplosan di Jakarta Timur dan tiga orang tewas akibat hal yang sama di sebuah kios di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Satgas Miras Oplosan
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memerintahkan jajarannya membentuk tim khusus untuk menindak pengedar dan penjual minuman keras (miras) oplosan. Miras oplosan di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, hingga Bekasi telah memakan korban jiwa.
"Kita buat satu satgas (satuan tugas) khusus untuk melakukan penindakan tegas kepada para pengedar dan penjual miras oplosan," kata Idham, Kamis (5/4/2018).
Idham juga mengatakan, pihaknya telah melakukan razia pada para pedagang miras di wilayah hukumnya. Hal itu dilakukan agar tak ada lagi warga yang tewas akibat menenggak miras oplosan.
"Saya perintahkan kepada kapolres dan kapolsek untuk mengawasi peredaran miras di wilayahnya masing-masing," kata dia.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan status tersangka terhadap pemilik warung inisial RS yang menjual miras oplosan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Advertisement