Komisioner KPU: Pilih Kotak Kosong Sah, Beda dengan Golput

KPU terus melakukan sosialisasi terkait diperbolehkannya memilih kotak kosong bagi pemilih.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 05 Apr 2018, 13:32 WIB
Suasana uji publik rancangan peraturan KPU terkait Pemilu 2019 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (5/4). KPU merancang peraturan pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif terkait Pemilu 2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah daerah akan menggelar pemilu kepala daerah (pilkada) serentak  tahun ini dengan kandidat tunggal. Sebagai ganti tidak adanya lawan dari paslon lain, para kandidat itu akan bersaing dengan kotak kosong untuk memenangkan kontestasi.

Namun, masih ada pihak yang menilai memilih kotak kosong sama artinya dengan tidak memilih atau golput dan tidak sah.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan pun angkat bicara. Wahyu menegaskan, memilih kotak kosong berbeda dengan golput. Suara yang diberikan masyarakat ke dalam kotak kosong merupakan suara sah dengan nilai yang sama dengan memilih seorang pasangan calon.

"Jadi memilih kotak kosong beda dengan golput. Kotak kosong juga menjadi pilihan karena di surat suara ada," ucap Wahyu di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).

KPU terus melakukan sosialisasi terkait diperbolehkannya memilih kotak kosong bagi pemilih. Langkah ini merupakan sosialisasi pertama yang dilakukan KPU untuk menekan angka golput.

Karena masih adanya pemilih yang masih berfikir lebih baik tidak datang ke tempat pemilihan suara (TPS), akibat tidak merasa cocok dengan satu-satunya kandidat kepala daerah yang dihadirkan.

"Kalau aturan sosialisasi memilih kotak kosong sah, itu kan baru kali ini. Sebelumnya tidak ada. Dengan sosialisasi itu diharapkan meskipun tak cocok (dengan calonnya), dia tetap datang memilih kotak kosong. Karena kotak kosong (juga) pilihan," katanya.

 


Sosialisasi Kotak Kosong

Ketua KPU Arief Budiman (kanan) berbicara dengan Komisioner KPU Hasyim Asyari (kiri) dan Pramono Ubaid (tengah) saat uji publik rancangan peraturan KPU terkait Pemilu 2019, Jakarta, Kamis (5/4). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menurut Wahyu, sosialisasi tentang kotak kosong sudah sesuai aturan yang berlaku.

Metode yang dilakukan untuk melakukan sosialisasi juga dengan beraneka ragam, salah satunya lewat media sosial. Sosialisasi terkait kotak kosong sendiri adalah bentuk KPU dalam menjalankan kewajibannya.

"Kewajiban kita harus fair dalam memberi informasi. Ini calonnya ada manusia dan kotak kosong. Dalam PKPU kita tentang sosialisasi pendidikan pemilu dan partisipasi masyarakat ada salah satu norma bahwa KPU Kab/Kota dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat wajib memberikan informasi bahwa memilih kotak kosong sah," ujarnya.

Adapaun 15 daerah dengan pasangan calon tunggal (1 pasangan calon saja) adalah sebagai berikut:

1. Deli Serdang

2. Padang Lawas Utara

3. Kota Prabumulih

4. Pasuruan

5. Lebak

6. Tangerang

7. Kota Tangerang

8. Tapin

9. Minahasa Tenggara

10. Bone

11. Enrekang

12. Mamasa

13. Mamberamo Tengah

14. Puncak

15. Jayawijaya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya