Liputan6.com, Jakarta - Artis Jennifer Dunn menjalani sidang perdana, Kamis (5/4/2018). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jennifer Dunn tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 12.15 WIB dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengenakan kemeja putih lengan panjang pada sidang perdana ini.
Advertisement
Setiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, petugas langsung membawanya ke ruang tunggu khusus tahanan. Empat orang petugas mendampingi Jennifer ke ruangan tersebut. Sesekali kepalanya tertunduk.
Pengacara Jennifer Dunn, Peter Ell, mengatakan selebritas yang akrab disapa Jedun itu siap menghadapi sidang perdananya tersebut.
"Jedun siap lahir batin menghadapi sidang ini," kata Peter di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan, sidang hari ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Hari ini sidang pertama, Perkara Nomor: 350/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Sel atas nama terdakwa Jennifer Dunn," ucap Achmad.
Sidang akan dipimpin tiga orang Hakim yaitu Riyadi Sunindyo F, Lenny Wati M, Akhmad Jaini. Sementara itu, bertindak sebagai jaksa penuntut umum, Sigit Suharyanto dan Ibnu Sahal.
"Mereka dari Kejati DKI Jakarta," Achmad menambahkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Residivis Narkoba
Jennifer Dunn diciduk di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.30 WIB, Minggu 31 Desember 2017. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari pengakuan FS.
Dari penggeledahan kediaman Jennifer Dunn, polisi menemukan satu telepon genggam warna hitam dan satu buah sedotan plastik untuk menyendok sabu dari plastik ke cangklong.
Sedangkan, di rumah FS ditemukan satu kotak bekas rokok berisi satu klip plastik yang di dalamnya diduga terdapat sabu seberat 0,6 gram. Lalu, ada satu telepon genggam sebagai alat komunikasi dengan Jennifer.
Ini merupakan ketiga kalinya Jennifer Dunn berurusan dengan polisi terkait narkoba. Sebelumnya, Jedun sapaan akrab Jennifer Dunn, sempat ditahan empat tahun lantaran menggunakan dan memiliki sabu.
Jennifer Dunn dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Advertisement