Kasus Garuda, KPK Panggil Kembali Suami dan Mertua Dian Sastro

Febri meminta agar suami Dian Sastro dan ayahnya dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Apr 2018, 15:26 WIB
Pemeran Dian Sastrowardoyo terlihat salah satu teman artis yang hadir dalam acara resepsi pernikahan Raisa Andriana dan Hamish Daud. Dian hadir bersama sang suami, Indraguna Sutowo. (Adrian Putra/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil kembali Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Maulana Indraguna Sutowo dan ayahnya, Adiguna Sutowo. Suami dan mertua dari artis Dian Sastrowardoyo itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

"Apakah di minggu kedua atau minggu ketiga di April ini. Tapi nanti kami sampaikan lagi informasinya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Febri meminta agar keduanya dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Menurut dia, kesaksian suami Dian Sastro dan ayahnya, Adiguna, sangat diperlukan dalam penyidikan kasus tersebut.

Selain itu, keterangan keduanya sangat dibutuhkan untuk menjelaskan peran PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dalam dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Harapannya kalau besok minggu depan atau minggu ketiga April dilakukan pemeriksaan para saksi bisa datang dan menjelaskan apa yang dia ketahui terkait dengan MRA tersebut," jelas Jubir KPK itu.

Penjadwalan ulang pemeriksaan ini dilakukan setelah Indraguna dan Adiguna mangkir dari pemeriksaan sebelumnya.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sebelumnya Mangkir

Artis cantik Dian Sastro. Ia tampil stylish dengan batik lurik. Ia datang ke TPS 01, Menteng Jakarta Pusat. Datang memberikan hak pilihnya bersama sang suami, Maulana Indraguna Sutowo. (dok. Instagram)

KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Ia juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya