Warung Liar di Cagar Alam Danau Dendam Tak Sudah Bengkulu Ditertibkan

Tenda-tenda dan kursi-kursi milik pedagang di sepanjang bantaran danau ditertibkan paksa petugas.

oleh Maria Flora diperbarui 05 Apr 2018, 16:50 WIB

Liputan6.com, Bengkulu - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu menertibkan warung-warung yang berdiri di sepanjang kawasan Cagar Alam Danau Dendam Tak Sudah di Kecamatan Teluk Segara, Kecamatan Selebar, dan Kecamatan Talang.

Karena sesuai peraturan yang berlaku dilarang melakukan aktivitas, seperti berkebun, mendirikan pondok atau bangunan, dan berjualan di kawasan cagar alam ini.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang Terkini SCTV, Kamis (5/4/2018), tidak ada perlawanan sedikit pun dari para pedagang. Karena petugas BKSDA telah menyampaikan peringatan sebelumnya untuk membongkar sendiri tenda-tendanya.

Namun, hingga batas akhir, para pedagang enggan membongkar tempat mereka berjualan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya