Liputan6.com, Bengkulu - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu menertibkan warung-warung yang berdiri di sepanjang kawasan Cagar Alam Danau Dendam Tak Sudah di Kecamatan Teluk Segara, Kecamatan Selebar, dan Kecamatan Talang.
Karena sesuai peraturan yang berlaku dilarang melakukan aktivitas, seperti berkebun, mendirikan pondok atau bangunan, dan berjualan di kawasan cagar alam ini.
Advertisement
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang Terkini SCTV, Kamis (5/4/2018), tidak ada perlawanan sedikit pun dari para pedagang. Karena petugas BKSDA telah menyampaikan peringatan sebelumnya untuk membongkar sendiri tenda-tendanya.
Namun, hingga batas akhir, para pedagang enggan membongkar tempat mereka berjualan.