Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 333 ayat (3) dan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS Poin F.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan dalam keterangan resmi mengungkapkan, kebijakan cuti melalui kedua regulasi tersebut mengakomodasi ketentuan bagi PNS yang tidak bisa menerima hak cuti bersama karena tuntutan jabatan, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
"Hal itu didasari karena sejumlah jabatan PNS dalam berbagai bidang seperti layanan kesehatan memiliki jam kerja berbeda dengan office hour pada kantor layanan lainnya," jelas dia dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (5/4/2018).
Ilustrasi
Namun, ketentuan penambahan hak cuti tahunan bagi PNS yang tidak diberikan cuti bersama hanya dapat digunakan pada tahun berjalan atau pada tahun yang sama.
Lebih rinci, dalam Peraturan BKN 24/2017 kebijakan cuti bersama bagi PNS dengan jabatan tertentu diilustrasikan dengan contoh sebagai berikut:
Sdri. Filda Rista, NIP. 19841004 201012 2 001 PNS yang menduduki jabatan fungsional Perawat pada Rumah Sakit Umum Daerah Brebes. Pada bulan Juni tahun 2017 yang bersangkutan tidak diberikan hak cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri selama 5 hari kerja karena harus tugas jaga/piket. Dalam hal demikian, maka hak atas cuti tahunan Sdri. Filda Rista tahun 2017 ditambah 5 hari kerja.
Advertisement