Perluasan Ganjil Genap di Sejumlah Gerbang Tol Berlaku Awal Mei 2018

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bakal menambah peraturan ganjil genap di Gerbang Tol.

oleh Arief Aszhari diperbarui 05 Apr 2018, 19:02 WIB
Petugas mengarahkan kendaraan berplat genap berputar balik di Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/3). Hari kedua penerapan ganjil genap, masih banyak kendaraan berputar balik di gerbang tol tersebut. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bakal menambah peraturan ganjil genap di Gerbang Tol (GT). Untuk tambahan aturan ini, bakal diberlakukan di ruas jalan tol Jagorawi, yaitu di Cibubur dua, dan Jakarta-Tangerang, yaitu di pintu tol Tangerang dua dan Kunciran dua.

Menurut Kepala BPTJ Bambang Prihartono, untuk sosialisasi peraturan ganjil genap di GT Cibubur dua, Tangerang dua, dan Kunciran dua, mulai disosialisasikan hari ini, 5 April 2018.

"Kemudian akan berlanjut terus, dengan pemasangan spanduk dan pembagian flayer di pintu tol," jelas Bambang di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/4/2018).

Lanjut Bambang, untuk proses uji coba aturan tambahan aturan ganjil genap di pintu tol ini, bakal diberlakukan mulai 16 April 2018, dan bakal mulai berlaku efektif mulai awal Mei 2018.

"Kenapa Mei 2018, karena pelaksanaan kebijakan ini butuh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Antisipasi kami, Permenhub selesai akhir April, jadi awal Mei peraturan tersebut sudah bisa diimplementasikan dengan regulasi yang ada," tegasnya.

Untuk diketahui, tambahan paket kebijakan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di jalan tol ini, bertambah untuk ruas tol Jagorawi dan Jakarta-Tangerang.

 


Selanjutnya

Untuk di ruas tol Jagorawi, BPTJ akan memberlakukan dua paket kebijakan. Pertama, memberlakukan jalur khusus untuk angkutan umum, dengan semangat pengalihan penggunaan mobil pribadi ke angkutan umum. Jalur khusus ini mulai dari Bogor sampai Pasar Rebo, mulai jam 06.00 WIB sampai 09.00 WIB.

"Paket kedua, aturan ganjil genap. Peraturan ini untuk mengurai kemacetan dari Cibubur menuju Cawang, dan akan berlaku di pintu tol Cibubur dua," tambahnya.

Sementara itu, untuk paket kebijakan di ruas tol Jakarta-Tangerang, akan ada tiga peraturan. Pasalnya, karakteristik ruas jalan tol Jakarta-Tangerang hampir sama dengan Jakarta-Cikampek.

"Pertama, jalur khusus angkutan umum, kedua jalur khusus truk, dan ketiga ganjil genap di pintu tol Tangerang 2 dan Kunciran 2. Saat ini masih berproses, dan masih berlaku di dua pintu tol, dan ada kemungkinan bertambah," akunya.

 


Ganjil-Genap di Sudirman-Thamrin Maju

Sementara itu, dengan aturan ganjil genap di pintu tol ini sudah berlaku, dan arus lalu lintas dari Bogor ke Jakarta lancar, begitu juga dengan dari Bekasi ke Cawang, maka akan ada penumpukan kendaraan di Cawang.

"Kami akan melakukan beberapa strategi, dan kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, untuk ganjil genap di Thamrin-Sudirman maju menjadi pukul 06.00 WIB," tambahnya.

Dengan aturan tersebut, pemerintah berusaha mendorong pengguna kendaraan pribadi untuk berangkat lebih awal, sehingga lalu lintas bisa terurai dan tidak terlalu padat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya