Kemenperin Usul Ada Harga Batu Bara Khusus untuk Proses Gasifikasi

Penetapan harga batu bara untuk gasifikasi ini mirip dengan penetapan harga batu bara DMO (Domestic Market Obligation) yang diterima PLN.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Apr 2018, 18:16 WIB
Ilustrasi batu bara.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mendorong investasi di sektor petrokimia berbasis gasifikasi batu bara.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan saat ini pihaknya tengah berdiskusi dengan Kementerian ESDM mengenai penetapan harga khusus batu bara untuk proyek gasifikasi.

"Yang jelas teknologi sudah dapat, investornya sudah dapat tinggal investor lokalnya siapa, kemudian kebijakan regulasi di batu baranya. Itu butuh satu kriteria yaitu harga batu bara berapa," ujar dia di JCC, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Sigit menjelaskan, penetapan harga batu bara untuk gasifikasi ini mirip dengan penetapan harga batu bara DMO (Domestic Market Obligation) yang diterima PLN. Harga yang diusulkan masih di kisaran USD 15 sampai USD 20 per ton.

"Harus dijamin Pemerintah. Kita sedang bicara dengan ESDM, untuk low rank (batu bara dengan kandungan kalori) 2.500, 3.000 kalori harganya berapa, itu seperti DMO. Kebutuhan teknologi sekarang, kurang lebih USD 15-USD 20 per ton," kata dia.

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

 Tonton Video Ini:


Harga Sesuai

Sigit menilai harga tersebut cukup sesuai. Sebab, kualitas batu bara yang dibutuhkan dalam industri Petrokimia berbasis gasifikasi adalah batu bara berkualitas rendah.

"Ini kan (batu bara) 2.000 kalori. Siapa yang mau beli 2.000 kalori sekarang. Kan tidak ada. Yang 3.000 kalori saja tidak mau. 3.000 kalori itu kalau dibayangkan lebih rendah dari kayu. Nilai bakarnya. Udah kayak tanah, tapi bisa diolah dengan teknologi tertentu. Tapi harganya harus dijamin," jelas Sigit.

Ia mengharapkan proses pembahasan dengan Kementerian yang dipimpin Ignasius Jonan tersebut dapat segera tuntas, sehingga harga batu bara untuk gasifikasi dapat ditetapkan.

"Belum. Keputusan di Permen ESDM, lagi kita bicarakan. Semakin cepat lebih baik karena investor tunggu," tandas dia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya