Terungkap dalam Sidang, Jennifer Dunn Dicurangi Bandar Sabu

Jennifer Dunn protes dan menghubungi Fery Faisal Salim guna meminta sisa sabu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Apr 2018, 19:02 WIB
Aktris Jeniffer Dunn saat menjalani sidang perdana penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Artis Jennifer Dunn menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Nova Puspitasari terungkap, Jennifer Dunn sempat ditipu pengedar bernama Ferly Faisal Salim. Saat itu Jennifer Dunn memesan sabu seharga Rp 700 ribu.

Nova mengatakan, Sabtu, 30 Desember 2017 Jennifer memesan sabu kepada Ferly Faisal Salim. Ferly Faisal Salim baru memberitahukan keesokan harinya bahwa sabu pesanan Jennifer Dunn sudah dipegang. Keduanya sepakat bertemu di restoran cepat saji di kawasan Kemang.

"Ferly menyerahkan paket sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan menyerahkan kepada Jennifer Dunn," ucap Nova.

Sepulangnya, Jennifer membuka bungkus rokok yang berisikan sabu di kamar mandi rumahnya kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Ternyata jumlah yang diterima Jennifer tidak sesuai.

"Jennifer hanya mendapatkan sabu 0,25 gram. Sedangkan yang dimintanya 0,5 gram," ucap Nova.

Jennifer protes dan menghubungi Fery Faisal Salim guna meminta sisa sabu. Namun, Sabu itu tak kunjung datang karena Fery Faisal keburu ditangkap polisi.

Dalam surat dakwan juga dijelaskan bahwa Jennifer Dunn sudah beberapa kali membeli melalui Fery Faisal Salim.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


3 Pasal

Aktris Jeniffer Dunn bersama Kuasa Hukumnya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4). Jennifer Dunn ditangkap di kediamannya di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, 31 Desember 2017. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

JPU mendakwa artis Jennifer Dunn dengan tiga pasal, yakni 114 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. Kemudian, Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. Terakhir, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Nova menjelaskan, Jeniffer Dunn terbukti membeli narkotika Golongan I berupa sabu seberat 0.221 gram dan alat hisap sabu. Namun, Jeniffer Dunn, dalam dakwaan terakhir, juga direkomendasikan untuk mengikuti rehabilitasi.

Hal itu merujuk pada BAP pelaksanaan assessment tanggal 12 Februari 2018 yang dilaksanakan oleh Tim Assessment Terpadu BNNK Jakarta Selatan.

"Jennifer Dunn merupakan penyalah guna stimulansia lain dengan pola penggunaan reaksional," ujar dia.

Jaksa juga menyatakan Jeniffer Dunn tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaraan gelap narkoba.

Atas dakwaan itu, pengacara tedakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. "Pada kesempatan ini kami tidak mengajukan esepsi lanjut ke pemeriksaan saksi," ujar Peter Ell.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya