Permohonan Banding Ditolak, Mantan Presiden Brasil Tetap Dipenjara Belasan Tahun

Mantan presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva, ditolak permohonan bandingnya, dan akan tetap menjalani hukuman penjara 12 tahun atas kasus korupsi.

oleh Happy Ferdian Syah Utomo diperbarui 05 Apr 2018, 22:30 WIB
Mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva divonis bersalah dalam kasus korupsi(AFP)

Liputan6.com, Singapura - Mantan Presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva, ditolak permohonan bandingnya oleh hasil pemungutan suara yang dilakukan oleh otoritas setempat pada dini hari tadi. 

Pemungutan suara tersebut diputuskan oleh Hakim Rosa Weber, di mana suaranya menjadi penentu nasib hukum Lula selanjutnya.

Weber pun memutuskan menolak permohonan Lula, dan memerintahkan dia agar segera menjalani hukuman penjara selama 12 tahun. Kemungkinan besar, Lula akan memulai proses hukumannya dalam sepekan.

Dikutip dari Channel News Asia, Kamis (5/4/2018), Lula merupakan politisi paling populer di Brasil. Dia menjadi terdakwa kasus penerimaan suap saat menjabat sebagai pemimpin negara. Meski telah membantah melakukan korupsi dan sempat menjalani enam kali sidang, namun putusan terhadap Lula tidak berubah.

Dalam sidang pada 2017 lalu, Lula divonis hukuman penjara selama 10 tahun setelah terbukti menerima suap dari perusahaan kontruksi agar memenangkan tender.

Kemudian, dia pun mengajukan banding di pengadilan rendah pada Januari lalu. Namun sidang banding tersebut berujung penolakan dan hukuman terhadapnya malah bertambah menjadi 12 tahun.

Lula mengajukan banding untuk kedua kalinya yang langsung memicu protes dari masyarakat.

Masyarakat Brasil ingin agar Lula dipenjara karena berdasarkan aturan di negara tersebut, terdakwa harus dibui setelah permohonan banding pertama ditolak.

Padahal Lula merupakan kandidat terkuat dalam pemilihan presiden pada Oktober mendatang. Namun karena terlibat kasus ini, kemungkinan besar karir politiknya akan tamat dan dia pun akan gagal untuk mencalonkan diri.

 

 

Reporter: Ira Astiana

Sumber: Merdeka.com

 

 

Simak video pilihan berikut: 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya