Liputan6.com, Jakarta Insiden konstruksi diduga kembali terjadi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta. Beredar foto yang menunjukkan salah satu plafon gedung tersebut ambrol pada Kamis (5/4/2018) sore ini. Plafon yang ambrol tersebut terletak di bawah lantai 1 Tower 1 Gedung BEI.
Saat dikonfirmasi, Kadiv Komunikasi BEI Oscar Herliansyah mengatakan, saat ini gedung BEI memang sedang menjalani maintenance. Saat pengerjaan itu, diketahui air merembes di salah satu plafon.
Advertisement
Akhirnya, diputuskan jika plafon tersebut dijebol untuk mengalirkan air. Alhasil, lantai dasar gedung dibanjiri air.
"Pertama itu bukan di bursa. Gedung bursa sedang maintenance ada bocor air mengucur keluar. Plafon dibongkar jadinya banjir air," kata dia saat dikonfirmasi.
Dia mengatakan, saat ini kegiatan di BEI masih berjalan normal. Meski, di sekitar lokasi dikosongkan untuk kegiatan perbaikan. Perbaikan plafon tersebut dinilai akan selesai esok hari.
"Jadi memang sedang dibongkar plafon dan dipasang lagi dan sudah tidak ambrol lagi," dia menegaskan.
Dia pun menyatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena perdagangan berjalan normal. "Untuk server dan keamanan tak ada masalah," tandas dia.
Balkon BEI Ambruk Akibat Sambungan Kabel Tak Kuat
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan hasil audit ambruknya balkon Tower II Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 15 Januari lalu. Kesimpulan sementara adalah balkon roboh karena kegagalan bangunan pascakonstruksi.
Direktur Bina Penataan Bangunan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Iwan Supriyanto mengungkapkan, dari audit yang sudah dilakukan, gedung BEI yang terletak di kawasan SCBD, Jakarta, telah berusia 20 tahun.
Baca Juga
"Kejadian runtuhnya selasar (balkon) Tower II gedung BEI ini masuk kategori kegagalan bangunan pascakonstruksi," tegas dia saat konferensi pers di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Iwan menambahkan, Kementerian PUPR dan DPR langsung bergerak mengidentifikasi kerusakan bangunan setelah peristiwa robohnya balkon.
"Amanat UU Bangunan Gedung, kewenangan penyelenggaraan bangunan gedung didelegasikan kepada pemerintah daerah (pemda). Tapi kami sadar sepenuhnya, implementasi di daerah belum seperti yang diharapkan," ucapnya.
Tonton Video Ini:
Advertisement