MA Akan Keluarkan Sema "Whistle Blower"

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran (sema) agar hakim memperhatikan secara khusus pelaku pelapor (whistle blower), seperti kasus Agus Condro.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Jul 2011, 15:35 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran (sema) agar hakim memperhatikan secara khusus pelaku pelapor (whistle blower), seperti kasus Agus Condro.

"Akan kami keluarkan sema agar hakim memperhatikan itu semua, sehingga pelaku tidak takut lagi melaporkan," kata Harifin, kepada wartawan usai Salat Jumat di Gedung MA Jakarta, Jumat (8/7).

Namun, katanya, sema tersebut tidak memberikan rincian sanksi yang diberikan kepada "wistle blower".

"Masalah sanksi itu dikembalikan ke hakim, tetapi harus diperhatikan," katanya.

Hal ini diungkapkan Harifin terkait pertemuan MA dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) .

"Pertemuan dengan PMH adalah untuk menindaklanjuti pembicaraan di Cipanas," katanya.

Pertemuan tersebut, katanya, mengevaluasi program pemberantasan mafia hukum saat ini dan rencana dilaksanakan seminar tentang "wistle blower" serta kemungkinan adanya pernyataan bersama antar penegak hukum terkait UU Perlindungan saksi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa "Whistle blower" belum mendapatkan penghargaan dari pemerintah, meski telah membocorkan informasi penting menyangkut kejahatan yang merugikan negara.

Menurut Abdul Haris, negara yang belum memberi perlindungan yang cukup ini bisa membuat orang lain takut membongkar kejahatan luar biasa semacam korupsi.

Abdul Haris mencontohkan nasib Agus Condro yang divonis satu  tahun tiga  bulan oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) walaupun telah memberikaninformasi, tetapi hukumannya tidak jauh berbeda dengan pelaku yang lain.

"Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim belum mempertimbangkan dia sebagai whsitle blower. Padahal kami sudah memberikan surat. Kalau begitu orang jadi berpikir ulang, untuk apa membuka kasus kalau kasus itu menjerat dirinya sendiri," katanya.(ANT/MEL)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya