Liputan6.com, Palembang - Video rekaman pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan dua polisi lalu lintas (Polantas) Palembang, yang diunggah akun Benni Edward di Youtube, sedang menjadi perhatian warganet.
Rekaman yang diambil pada Selasa, 3 April 2018, sekitar pukul 08.30 WIB, memperlihatkan percakapan antara Benni Edward, dua orang anggota Polantas, dan salah satu warga yang diduga sudah memberikan uang tilang.
Anggota Polantas Palembang yang bermarkas di posko Taman Makam Pahlawan Palembang, kaget saat Benni Edward menanyakan uang yang diduga diambil Polantas bernama Bripka TA.
Baca Juga
Advertisement
Dalam videonya, Benny Edward banyak mendapat informasi dari para warga Palembang, adanya dugaan pungli yang dilakukan anggota Polantas Palembang kepada pelanggar lalu lintas.
Pengguna Youtube itu menemani pelanggar lalin untuk mendapatkan surat tilangnya serta meminta uang yang diduga sudah diberikan ke Bripka TA sebesar Rp 50.000. Bripka TA lalu memberikan surat tilang berwarna biru, atas kesalahan pelangar lalin yang tidak menghidupkan lampu dan tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
Benni Edward langsung meminta uang pelanggar lalin tersebut dikembalikan. Namun, Bripka TA mengelak telah menerima uang dari pelanggar lalin tersebut.
"Masa surat tilang sudah dikasih, tapi uangnya masih bapak ambil? Asal bapak tahu, uang itu untuk menebus obat ibunya, dia orang tidak punya, Pak," ujarnya.
Bripka TA langsung mendekati Benny Edward dan berusaha menghalangi rekaman video tersebut. Polantas Palembang tersebut lalu keluar posko dan meninggalkan perekam video dan pelanggar lalin tersebut.
Propam Polda Sumsel
Kendati Benny Edward sudah mengatakan akan menelepon anggota Propam Polda Sumsel, Bripka TA tak bergeming. Perekam video ini menyuruh pelanggar lalin tersebut untuk meminta kembali uangnya ke Bripka TA.
Bukan uang yang didapatkan, sepeda motor pelanggar lalin malah disita oleh anggota Polantas Palembang tersebut.
Benny Edward akhirnya menelepon rekanannya yang bekerja di Propam Polda Sumsel dan menceritakan dugaan pungli yang dilakukan Polantas Palembang.
"Saya ada korban A1, saya kasihan anak ini mau nebus obat ibunya. Diminta uang Rp 100.000, tapi cuma dikasih Rp 50.000. Diminta surat tilang tapi uangnya tidak dkembalikan," ucapnya dalam percakapan ponsel.
"Polisinya marah-marah sama saya, mungkin dia tidak mau direkam. Dia tidak mau sebutkan namanya, tapi sikapnya kasar. Saya sudah minta baik-baik uangnya dikembalikan. Dua (Polantas Palembang) langsung kabur, satu tinggal (di dalam posko)," lanjut Benny Edward.
Dia juga menambahkan beberapa foto pelanggar lalin, yang diduga telah dimintai uang damai sebesar Rp 100.000 hingga Rp 150.000 oleh anggota Polantas Polresta Palembang.
Advertisement
Warganet Kecewa
Unggahan video dengan durasi 12.32 menit ini sudah ditonton lebih dari 766 ribu kali dan banjir komenan pengguna akun Youtube.
Akun Ajoy Sony menuliskan kekecewaannya terhadap kinerja anggota Polantas Palembang. Sementraa, akun Sandi Novrianto yang menyamakan anggota polisi tersebut sama dengan pengemis jalanan.
"Polisi Edan. Tidak tahu malu, turun tuh jabatan polisi kayak gitu," tulis akun Youtube Andi Suryadi.
Kepala Satuan Lalulintas Polresta Palembang Kompol Andi Baso Rahman mengatakan, dari rekaman video tersebut, mereka sudah memeriksa dua anggotanya inisial Bripka TA dan Bripka TS di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan.
"Setelah diperiksa hanya ada dua anggota, yakni Bripka TA dan TS, yang ada di dalam pos Taman Makam Pahlawan, Jalan Jendral Sudirman Palembang," katanya kepada Liputan6.com, Kamis, 5 April 2018.
Sanksi Polisi Suap
Kepala Satuan Lalulintas Polresta Palembang Kompol Andi Baso Rahman memastikan bahwa hanya dua orang yang ada dalam video tersebut, bukan tiga orang
Jika kedua Polantas Palembang tersebut terbukti menerima uang suap, dia berjanji akan memberikan hukuman berupa sanksi disiplin.
Dia juga menghimbau kepada para anggotanya agar tidak lagi mengutip pungli saat merazia pelanggar lalin di Palembang.
Bagi warga Palembang yang diminta uang suap, lanjutnya, agar jangan memberikan kepada polisi. Pemberian pungli tersebut melanggar aturan dan bisa dikenakan hukuman pidana.
"Anggota kami kalau tidak ditawari mungkin tidak akan terjadi seperti itu (pungli). Dari pemeriksaan, warga yang tidak mau ditilang," ungkapnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement