Jabat Deputi Penindakan KPK, Kapolda NTB Terakhir Lapor LHKPN 2002

Firli tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Bekasi. Total harta tidak bergeraknya senilai Rp 125 juta.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Apr 2018, 09:23 WIB
Irjen (Pol) Heru Winarko memberikan salam hormat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) seusai acara pelantikan Kepala BNN di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/3). Sebelumnya, Irjen Heru menempati jabatan Deputi Penindakan KPK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Nama Kapolda NTB Brigjen Firli disebut akan menduduki posisi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggantikan Komjen Heru Winarko yang menjabat Kepala BNN. Pelantikan Firli akan dilakukan pada Jumat siang nanti di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui https://acch.kpk.go.id, mantan ajudan Wapres Boediono itu terakhir melaporkan harta kekayaan pada 31 Maret 2002.

Saat itu, Firli masih menjabat sebagai Wakapolres Lampung Tengah. Total harta kekayaannya mencapai Rp 162,9 juta. Dari jumlah itu, Brigjen Firli tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Bekasi. Total harta tidak bergeraknya senilai Rp 125 juta.

Dalam LHKPN, Firli tercatat tidak memiliki harta bergerak baik kendaraan pribadi maupun mesin lainnya. Mantan Wakapolres Jakarta Pusat itu juga mempunyai kekayaan berupa giro dan kas lainnya yang berasal dari hasil sendiri hanya mencapai Rp 37,9 juta.

Sebelumnya, ada tiga nama yang mengikuti tes Deputi Penindakan hingga tahap wawancara dengan pimpinan KPK, yaitu Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigjen Firli, Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Khusus Kejaksaan Agung Wisnu Baroto, dan jaksa Witono.

Namun, nama Brigjen Firli lah yang akhirnya dipilih oleh Pimpinan KPK untuk menduduki jabatan strategis di lembaga antirasuah itu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Proses Seleksi

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3). Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka dugaan suap pembahasan APBD Kota Malang TA 2015. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam proses seleksi ini, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan pihaknya akan melibatkan instansi lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan, BNN, dan PPATK. Hal ini guna menelusuri rekam jejak sehingga mendapatkan sosok yang tepat untuk mengisi posisi krusial di KPK.

"Standar (meminta bantuan BNN dan PPATK untuk mengecek) itu selalu kita lakukan. Kalau narkoba BNN, tindak pidana lain kepolisian dan kejaksaan, tindak pidana pencucian uang (ke) PPATK," jelas Basaria di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Maret 2018.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya