Liputan6.com, Jakarta - Selain masalah penyalahgunaan data, Facebook juga masih dilanda persoalan berita palsu atau hoaks. Sebab, platform media sosial ini sering disebut-sebut menjadi sarana penyeberan hoaks.
Menanggapi soal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan pihaknya tak segan untuk menutup Facebook apabila penanganan terkait hoaks tak juga dilakukan dengan serius.
Keputusan itu, menurut Rudiantara, tak terlepas dari pengakuan Facebook terkait kasus kekerasan di Rohingnya, Myanmar. Sebagai informasi, CEO Facebook Mark Zuckerberg baru-baru ini mengaku telah menemukan upaya untuk memperkeruh suasana di Rohingnya melalui platform-nya.
"Saya mengambil posisi dan tak punya keraguan untuk menutup Facebook apabila platform-nya menjadi bagian dari penyebaran hoaks ini. Kita tak ingin seperti yang terjadi di Rohingnya," tuturnya saat ditemui awak media di kantor Kemkominfo, Kamis (5/4/2018) kemarin.
Baca Juga
Advertisement
Dalam kesempatan itu, Rudiantara juga menuturkan keputusan untuk melakukan penutupan layanan semacam ini bukan tanpa alasan. Menurut Rudi, pihaknya pasti akan terlebih dulu meminta pihak yang berkaitan untuk menurunkan konten yang menyalahi aturan di Indonesia.
"Hal ini yang saya ingin sampaikan bahwa saya tak punya intensi pribadi untuk menutup sembarangan, tapi itu dilakukan untuk menjaga kepentingan negara dan masyarakat," tutur pria yang akrab dipanggil Chief RA itu.
Sementara untuk kasus penyalahgunaan data pengguna Facebook oleh Cambridge Analytica, Rudiantara menuturkan sudah membahas sejumlah poin dengan perwakilan media sosial tersebut.
Salah yang menjadi perhatian adalah penutupan sejumlah aplikasi pihak ketiga yang memanfaatkan platform Facebook di Indonesia.
"Kami juga sudah meminta Facebook untuk mematikan aplikasi yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, terutama kuis-kuis kepribadian semacam CA. Jadi, untuk di Indonesia, kuis-kuis semacam itu dimatikan dulu," ujarnya.
Minta Facebook Taati Peraturan di Indonesia
Saat bertemu dengan awak media, Rudiantara juga menuturkan pihaknya telah menegaskan bahwa media sosial, seperti Facebook harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
"Terutama untuk Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi. Karena dari kasus CA, yang menjadi perhatian adalah soal data pribadi," tuturnya.
Rudiantara juga tak segan menyiapkan sanksi bagi platform media sosial tersebut, baik berupa administrasi bahkan pidana. Untuk itu, ia menuturkan sudah membicarakan hal ini dengan pihak kepolisian.
Lebih lanjut Rudiantara menuturkan, pihaknya juga meminta hasil audit yang dilakukan Facebook terhadap aplikasi di platformnya. Dengan demikian, pihaknya dapat mengetahui apakah ada dampak penyalahgunaan data Facebook dari masyarakat Indonesia.
Menkominfo Ajak Masyarakat Indonesia Puasa Media Sosial
Di kesempatan yang sama, Rudiantara juga mengimbau masyarakat untuk sementara tak menggunakan media sosial terlebih dulu. Hal ini perlu dilakukan hingga seluruh platform sudah tertata dengan baik.
"Kami juga imbau ke masyarakat, kalau memang tak penting-penting amat, tak usah pakai media sosial dulu. Tunggu sampai seluruhnya tertata dengan baik," ujar Rudiantara.
Menyusul permintaan untuk menutup aplikasi pihak ketiga yang berjalan di Facebook untuk Indonesia, Public Policy Lead Facebook Indonesia, Ruben Hattari, pihaknya masih belum dapat memastikan karena harus berkoordinasi dengan kantor pusat Facebook.
"Untuk kapan kami belum memastikan. Tapi kita pastikan akan terus melakukan audit dan berkoordinasi dengan kantor pusat. Kita juga selalu membuka komunikasi dengan pemerintah," ujar Ruben.
(Dam/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement