KPK Kembali Periksa 5 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Suap

Lima anggota DPRD merupakan bagian dari 19 tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Apr 2018, 12:03 WIB
Anggota DPRD Kota Malang, Sahrawi menggunakan rompi tahanan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis (5/4). Sahrawi ditahan KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa lima anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Lima anggota DPRD merupakan bagian dari 19 tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.

"Lima anggota DPRD Kota Malang ini akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/4/2018).

Mereka yang dipanggil adalah Abdul Hakim, Imam Fauzi, Sulik Lestyowati, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani. Berdasarkan pantauan, Sulik Lestyowari dan Tri Yudiani telah tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan pada pukul 10.30 WIB.

Terkait kasus ini, KPK telah menahan 14 tersangka antara lain, Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton yang tengah mencalonkan diri kembali di Pilkada 2018, dan anggota DPRD Yaqud Ananda Gudban.

Keduanya resmi ditahan berbarengan dengan anggota DPRD Malang Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno.

Pada Rabu 28 Maret, KPK melanjutkan penahanan terhadap lima anggota DPRD Malang terkait dugaan suap APBDP tersebut. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Kota Malang, M Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti, serta tiga anggota DPRD, Salamet, Mohan Katelu, dan Suprapto.

Kemudian Bambang Sumarto ditahan pada Kamis 29 Maret 2018 dan Sahrawi langsung dijebloskan ke rutan usai menjalani pemeriksaan Kamis 5 April 2018.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Pertimbangkan Praperadilan

Sementara itu, Sahrawi yang merupakan politikus Partai PKB itu mengaku tengah mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

"Saya akan konsultasi dengan tim lawyer saya apakah mengajukan praperadilan terkait kezaliman ini yang terjadi," ujar dia di KPK, Kamis 5 April 2018.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya