Liputan6.com, Jakarta - Unit Narkoba Polsek Palmerah membekuk seorang pria di Kawasan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis, 5 April 2018. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 1.000 pil Paracetamol, Caffein, dan Carisoprodol (PCC) siap edar.
Kapolsek Palmerah Kompol Aryono mengatakan, AW merupakan pengedar di lingkungan sekitar mal di Slipi, Jakarta Barat.
Advertisement
"AW tidak mampu melakukan perlawanan saat ia diringkus polisi. Kami ringkus di sekitar area luar mal di Slipi, Kemanggisan dini hari. Awal di kasus ini, kami dapatkan informasi apabila AW akan siap mengedarkan narkoba di lingkungan sekitar mal di Slipi," ujar Aryono melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/4/2018).
Aryono mengatakan, ketika diringkus, petugas menemukan 1.000 pil PCC siap untuk diedarkan di saku celana jeans AW.
Berdasarkan informasi sementara, AW mengedarkan PCC ke kalangan remaja. "Jenis obat ini, masuk jenis obat bius yang kini masuk di dalam psikotropika di golongan empat," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditahan di Polsek Palmerah
Aryono menambahkan, saat ini petugas masih lakukan penyelidikan mendalam.
"Pelaku (AW), kini ditahan di Polsek Palmerah dan dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas dia.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement