Liputan6.com, Jakarta - Jennifer Dunn--Jedun merupakan satu dari sekian selebriti Tanah Air yang terjerat kasus narkoba artis. Ditangkap dikediamannya beberapa waktu lalu, Jedun kini harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi.
Selain Jennifer Dunn, kasus narkoba di Tanah Air belakangan ini memang banyak menyeret nama-nama artis. Jennifer Dunn sendiri kala itu langsung diamankan oleh petugas karena kedapatan memiliki obat-obatan terlarang.
Baca Juga
Advertisement
Setelah cukup lama ditahan, kini persidangan perdana telah digelar. Jennifer Dunn diketahui tengah dikenai dakwaan tiga pasal.
Namun, meski kini hidup dengan keadaan yang pas-pasan di penjara, Jennifer Dunn atau yang akrab disapa Jedun ini nampak tetap cantik menawan dan berseri dengan penampilannya.
Sidang Dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta, 5 April 2018
Setelah cukup lama tak ada kabar, kasus ini pun akhirnya ditindaklanjuti. Jedun baru saja menghadiri sidang perdana kasus narkoba tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
Advertisement
Jadi Sorotan Wartawan
Jedun nampak hadir di lokasi persidangan pada pukul 12.20 WIB siang. Kehadirannya tersebut pun lantas mengundang perhatian awak media yang memang telah menanti. Berjalan memasuki ruangan, Jedun nampak dikerumuni oleh wartawan da fotografer.
Jedun Tetap Cantik dengan Makeup
Meski sekarang tengah menjalani hidupnya di tahanan, bintang kelahiran kota Jakarta tersebut terlihat tetap menawan. Mengenakan kemeja putih yang dibalut vest tahanan, Jedun tampil dengan rambut panjang yang dibiarkan terurai.
Wajah cantiknya tampak dipoles dengan bedak dan blush on tipis. Bibirnya pun dihiasi lipstik berwarna cokelat.
Advertisement
Sering Bertemu Kerabat dan Perawatan Kecantikan
Selama berada di tahanan, memang banyak pemberitaan yang begitu ramai dibahas soal Jedun. Mulai dari foto bersama dengan teman-teman di balik jeruji hingga kabar tentang dirinya yang melakukan perawatan kecantikan di sana.
Terjerat Tiga Pasal
Dalam pembacaan dakwaan tersebut, Jedun terjerat tiga pasal yakni Pasal 114 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Advertisement
Selain Penjara, Undang-undang Menyatakan Denda Sebesar 1 - 10 Miliar
Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalah guna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Usai pembacaan tersebut, Jedun pun sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Ada Sidang Lanjutan
Dari pihak Jedun sendiri merasa keberatan terhadap dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang perdana tersebut.
Tak berhenti sampai di sini saja, sidang lanjutan dari kasus tersebut rencananya akan digelar pada tanggal 12 April 2018 mendatang.
Advertisement
Bukan Pertama Kali Terlibat Kasus Narkoba
Pernah terlibat di kasus yang sama, yaitu sebanyak dua kali pada tahun 2005 dan 2009, Jennifer lagi-lagi ditangkap untuk kesekian kalinya oleh pihak berwajib pada 31 Desember 2017 sekitar pukul 16.30 WIB.
Ia ditangkap di kediamannya yang berlokasi di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan. Penangkapan Jennifer, berdasarkan pengembangan kasus narkoba berinisial FS.
Reporter:
Subi Akto
Sumber: Kapanlagi.com
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: