Liputan6.com, Kuala Lumpur - Otoritas Malaysia pada Kamis 5 April 2018, membekukan sementara partai oposisi yang dipimpin oleh mantan Perdana Menteri Mahathir Mohammad (92).
Pembekuan partai itu terjadi jelang partisipasi mereka dalam pemilu Malaysia yang belum diumumkan waktunya.
Registrar of Societies (RoS) -- lembaga di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri Malaysia yang menangani urusan organisasi politik -- beralasan, pembekuan itu dilakukan karena Parti Pribumi Bersatu Malaysia (PPBM) gagal menyerahkan dokumen registrasi wajib yang merupakan syarat untuk mengikuti pemilu. Demikian seperti dikutip dari ABC News (6/4/2018).
Baca Juga
Advertisement
Padahal, RoS telah mengimbau PPBM sejak beberapa bulan lalu agar dokumen registrasi itu segera diserahkan.
Di sisi lain, Pemimpin PPBM, Mahathir Mohammad berargumen bahwa partainya telah menyerahkan dokumen yang diwajibkan kepada RoS sejak pekan lalu.
Pria yang menjabat sebagai PM Malaysia selama 22 tahun itu juga menyebut, keputusan pembekuan itu sebagai sebuah 'tirani' dan inkonstitusional.
"Keputusan itu dilakukan untuk mencegah pribumi dan oposisi pemerintah berkontestasi dalam pemilu nanti," kata Mahathir.
Mahathir juga menyebut bahwa PPBM akan mengajukan banding kepada Kementerian Dalam Negeri demi lolos dari keputusan pembekuan tersebut. Jika gagal, sang mantan PM akan menempuh jalur hukum.
"Apa yang dilakukan oleh RoS adalah sebuah pelanggaran hukum... Najib berlaku curang untuk memenangi pemilu dengan cara meneror lawan politiknya," kata Mahathir.
"Apapun yang terjadi, kami akan terus berkontestasi dalam pemilu. Tak mungkin mereka menghentikan kami," lanjutnya.
Sementara itu, pejabat PPBM, Wan Saiful Wan Jan mengatakan bahwa langkah RoS menunjukkan 'penyalahgunaan kekuasaan oleh rezim yang ingin tetap bertahan untuk berkuasa'.
Saat ini, Mahathir Mohammad memimpin aliansi empat partai oposisi yang akan bernaung dalam satu bendera. Keempat partai itu juga mengusulkan nama Mahathir sebagai calon Perdana Menteri Malaysia.
Akan tetapi, hingga saat ini, keempat partai itu belum meregistrasi aliansi mereka untuk berpartisipasi di bawah naungan satu bendera. Namun, Mahathir mengatakan bahwa pengumuman secara resmi atas hal tersebut akan dilakukan Jumat pekan ini. Kini pengumuman itu diperkirakan akan tertunda usai langkah RoS membekukan PPBM pada Kamis kemarin.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
PM Najib Razak Membubarkan Parlemen
Sementara itu, pada Jumat 6 April, petahana Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (64) mengumumkan pembubaran parlemen -- sebuah mekanisme politik rutin yang menjadi penanda resmi mulainya musim pemilu di Negeri Jiran.
Dalam pemilu kali ini, Najib akan menghadapi pemimpin oposisi Malaysia, Mahathir Mohamad. Mahathir telah menegaskan tekadnya untuk menggulingkan partai yang pernah dipimpinnya.
Mahathir yang merupakan mantan PM, terjun kembali ke dunia politik dengan bergabung bersama musuh bebuyutannya, mantan Wakil Perdana Menteri, Anwar Ibrahim, yang sempat mendekam di penjara atas tuduhan korupsi dan sodomi.
Mahathir dan Anwar dikabarkan telah mengesampingkan perbedaan demi fokus mengalahkan Najib dan United Malays National Organisation (UMNO), yang memiliki konstituen terbesar lewat koalisi Barisan Nasional.
Seperti dilansir CNN, pengumuman pembubaran parlemen, disampaikan Najib di kantornya di Putrajaya. Ia menyatakan bahwa raja telah menyetujui pembubaran yang akan berlaku per Sabtu, 7 April 2018.
Pemungutan suara harus dilakukan dalam 60 hari setelah parlemen dibubarkan. Komisi Pemilu Malaysia dikabarkan akan segera memutuskan tanggal untuk pendaftaran kandidat, jangka waktu kampanye, dan pemungutan suara.
Sebelum dibubarkan, koalisi Barisan Nasional yang menyokong Najib menguasai 131 dari 222 kursi di parlemen.
Dalam pemilu yang akan berlangsung segera, rakyat Malaysia akan memberikan suaranya untuk memilih anggota parlemen serta anggota legislatif negara bagian sebelum akhirnya parlemen memilih Perdana Menteri.
Advertisement