Wapres JK: Satu Pekerja Asing Buka 100 Lapangan Kerja di RI

Wapres Jusuf Kalla menepis dengan ditekennya Perpres tersebut dapat menyaingi tenaga kerja Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2018, 19:00 WIB
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla memberi sambutan usai menyaksikan penandatanganan kesepakatan antara PMI dan BPOM di Jakarta, Senin (20/11). Kepala BPOM juga menyerahkan sertifikat cara pembuatan obat yang baik kepada PMI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menilai ditekannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing oleh Presiden Joko Widodo dapat meningkatkan lapangan kerja lebih banyak di Indonesia.

Menurutnya, jika ada satu tenaga kerja asing yang datang ke Tanah Air, setidaknya akan membuka 100 lapangan pekerjaan. Sehingga, industri di tanah air dapat berkembang lebih pesat.

"Jadi hukumnya ialah satu tenaga asing bisa membuka setidak-tidaknya 100 lapangan pekerja. Kalau tidak ada tenaga asing itu tidak ada lapangan kerja. Kurang lapangan kerja," kata JK di Kantor PMI, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Namun dia menepis dengan ditekennya Perpres tersebut dapat menyaingi tenaga kerja Indonesia. Dia mencontohkan, tenaga kerja asing di Thailand 10 kali lipat jumlahnya dari di Indonesia.

"Bukan menyaingi tenaga kerja di Indonesia. Justru membantu tenaga kerja di Indonesia untuk skill sehingga industri bisa maju. Sehingga industri dan ekspor Thailand lebih banyak dari kita," kata JK.

Kemudian, JK juga menjelaskan bahwa tenaga kerja asing yang dimudahkan masuk ke Tanah Air terkait peraturan tersebut adalah para pekerja yang profesional, dengan kejelasan status yang jelas.

Diketahui sebelumnya, pada 26 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, 29 Maret 2018, oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Jakarta

Dalam Perpres ini disebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Reporter: Intan Umbari Prihatin 

Sumber: Merdeka.com

 

Tonton Video Ini:


Jokowi Teken Aturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ini Rinciannya

Pemerintah kembali mengatur perizinan penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Hal itu ditandai dengan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan TKA oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan tersebut mempertimbangkan untuk mendukung ekonomi nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Dalam Perpres itu disebutkan, penggunaan TKA dilakukan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu yang dilakukan. Hal itu memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Setiap pemberi kerja TKA, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Bila jabatan dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan itu dapat diduduki oleh TKA.

“TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri,” bunyi pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini, seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (5/4/2018).

Perpres ini juga menegaskan, pemberi kerja TKA pada sektor tertentu dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja. TKA yang dalam jabatan yang sama,paling lama hingga berakhirnya masa kerja TKA sebagaimana kontrak kerja TKA dengan pemberi kerja TKA pertama.

Sedangkan jenis jabatan, sektor dan tata cara penggunaan TKA sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Setiap pemberi kerja tenaga kerja asing yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri dan pejabat yang ditunjuk. RPTKA itu memuat alasan penggunaan TKA, jabatan dan kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan, jangka waktu penggunaan TKA, dan penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.

"Pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan pemegang saham yang menjabat anggota direksi dan anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA,”

"Selain itu, pegawai diplomatic dan konsuler pada perwakilan negeri asing, TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah,” bunyi pasal 10 ayat (1) Perpres ini.

 

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya