Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Ari Doni Sukmanto memastikan pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum kasus dugaan ujaran kebencian oleh Sukmawati Soekarnoputri melalui puisinya 'Ibu Indonesia'.
"Saksi, pelapor, atas laporan itu kita akan mintai keterangan," ujar Ari Dono di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2018).
Advertisement
Ari Dono mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyidikan atas laporan sejumlah pihak terkait kasus ini. Dia memastikan akan memanggil ahli untuk membuat terang kasus ini.
"Lidik dulu. Nanti kami lihat. Kan ada ahli juga kami mintai keterangan. Ya bertahap," ucap dia.
Soal langkah Sukmawati yang telah meminta maaf kepada publik, Ari enggan mengomentarinya. Menurut dia, pihaknya hanya mengusut perkara hukum sesuai regulasi yang ada.
"Kalau Bareskrim hanya penegakan hukum, jadi ya aspek hukumnya nanti akan kami lihat, ada gak peristiwa pidana dan sebagainya," jelas Ari.
Maaf Sukmawati
Diketahui sebelumnya, Sukmawati sudah meminta maaf kepada umat Islam terkait puisinya yang berjudul "Ibu Indonesia" yang menuai pro dan kontra.
"Karena karya sastra dari puisi 'Ibu Indonesia' telah memantik kontroversi di berbagai kalangan. Baik pro dan kontra khususnya kalangan umat Islam, dengan ini dari lubuk hati yang paling dalam saya mohon maaf lahir dan batin kepada umat Islam Indonesia," ujar Sukmawati di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Maret 2018.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement