Jakarta - PT Kinantan Medan Indonesia diminta mundur dari manajemen PSMS Medan. Permintaan itu disampaikan PT Pesemes Medan melalui kuasa hukumnya, Fadillah Hutri Lubis SH.
Menurut Fadillah, di mata hukum, PT Pesemes Medan secara sah dan meyakinkan sebagai pemilik untuk mengelola klub promosi Gojek Liga 1 bersama Bukalapak itu.
Baca Juga
Advertisement
Polemik penggunaan merek dan logo PSMS Medan yang dilakukan PT Kinantan Medan Indonesia berbuntut panjang. PT Pesemes Medan selaku pemilik sah (berdasarkan IDM : 588696 tanggal 19 Juli 2017 yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), telah melayangkan somasi terhadap manajemen PSMS saat ini.
Selain itu, PT Pesemes Medan juga telah melaporkan PT Kinantan Medan Indonesia ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Hal ini berarti, PT Kinantan Medan Indonesia berpeluang mendapatkan sanksi denda sampai Rp2 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 100 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Intinya, kami minta PT Kinantan Medan Indonesia menarik diri dari manajemen PSMS Medan. Sebab, kami (PT Pesemes Medan) yang seharusnya berhak untuk mengelola PSMS Medan," kata Fadillah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Itikad Baik
Lebih lanjut, Fadillah menyebut sebenarnya pihaknya sudah memberi itikad baik untuk menjalin komunikasi dengan PT Kinantan Medan Indonesia. Namun, manajemen PSMS saat ini, acuh, hingga akhirnya PT Pesemes Medan melayangkan surat somasi.
"Kenapa baru sekarang kami ajukan somasi? Sebenarnya, kami sudah melakukan pendekatan kepada kepengurusan PSMS (PT Kinantan Medan Indonesia) secara personal. Tetapi, mereka menganggap PT Pesemes sudah dijual kepada Pak Edy Rahmayadi," ucap Fadillah.
Menurut versi PT Kinantan Medan Indonesia, PT Pesemes sudah dijual Presiden Komisaris PT Pesemes Medan, Syukri Wardi ke Edy Rahmayadi ketika masih menjabat Pangdam Bukit Barisan. Namun, proses jual belinya hanya dilakukan melalui bukti kuitansi yang saat ini diklaim entah ke mana.
"Ya aneh saja kan. Masak jual beli PT buktinya pakai kuitansi? Kan ada jalurnya khusus untuk itu. Ya, intinya sudahlah, jangan sampai kasus ini nantinya malah membuat PSMS Medan yang saat ini sedang menanjak, justru dirugikan," ujar Fadillah.
Advertisement