Liputan6.com, Tulungagung - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, Jawa Timur, menangkap dua pengedar narkoba saat berada di atas perahu tambang. Dari penangkapan itu, dibongkar jaringan narkoba jenis sabu dan pil koplo kelas kakap di daerah tersebut.
Kepala BNNK Tulungagung, AKBP Djoko Purnomo mengatakan ada empat tersangka dengan total barang bukti sebanyak 383,64 gram sabu dan 22.159 butir pil koplo jenis LL.
Keempat pelaku adalah MB dan AF warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Blitar, kemudian D dan AW warga Ngunut, Tulungagung. Mereka masing-masing memiliki peran berbeda. Petugas menangkap keempatnya di lokasi dan waktu berbeda.
Baca Juga
Advertisement
Pelaku MB dan AF merupakan yang pertama ditangkap pada Rabu, 4 April 2018 lalu saat di atas perahu tambang penyeberangan Sungai Brantas di Desa Bulusari, Kedungwaru, Tulungagung. Keduanya hendak pulang ke Blitar usai mengambil narkoba di Tulungagung.
Belum sempat perahu tambang membawa keduanya, petugas lebih dulu membekuknya. Dua pelaku kedapatan membawa sabu seberat 5,09 gram dan 20 bungkus pil koplo yang masing-masing berisi seribu butir. "Ditangkap tanpa perlawanan," ucap Djoko.
Saat diperiksa, keduanya mengaku membeli narkoba dari DK. Petugas pun giliran menggerebek dan menggeledah rumah pelaku berikutnya. Di rumah DK, ditemukan sabu sebanyak 26 plastik klip dengan berat total 378,55 gram dan pil koplo 2.149 butir.
Dari penangkapan itu muncul satu nama lagi berinisial AW yang kemudian ditangkap di rumahnya. Di tempat ini ditemukan sebuah alat isap sabu dan timbangan digital. Pelaku ini diduga kuat berperan sebagai penyandang dana untuk jaringan pengedar narkoba itu.
Ancaman Hukuman Mati
BNNK Tulungagung sendiri terus mengembangkan kasus ini demi memburu jaringan di atasnya lagi untuk menelisik dari mana pasokan seluruh barang haram tersebut didapat. Apalagi, tersangka AW merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia baru bebas dari LP Madiun pada Oktober 2017.
"Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya lagi. Kami yakin ini tak berhenti di pelaku yang terakhir di tangkap," tutur Djoko.
Hasil pemeriksaan sementara, mereka bertransaksi dengan sistem pembayaran yang ditransfer melalui rekening bank. Seluruh pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor BNNK Tulungagung.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati lantaran memiliki narkoba dengan berat lebih dari 5 gram.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement