Serikat Pekerja Minta Pemerintah Cabut Aturan Tenaga Kerja Asing yang Baru

Pekerja khawatir keberadaan perpres akan berdampak pada tidak terserapnya tenaga kerja lokal sehubungan dengan masuknya investasi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Apr 2018, 20:29 WIB
Ilustrasi pekerja asing.Foto: Liputan6.com/Dinhubkominfo PBG/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta Pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Keluarnya aturan ini dinilai sebagai bentuk kepanikan pemerintah, untuk mencari dana segar investasi dalam rangka kejar target pembangunan infrastruktur.

Presiden KSPI Said Iqbal khawatir, perpres ini akan berdampak pada tidak terserapnya tenaga kerja lokal sehubungan dengan masuknya investasi. Ini seiring masuknya investasi juga diikuti dengan masuknya buruh-buruh kasar (unskill workers), salah satunya dari China.

"Jangankan ada Perpres, tidak ada Perpres saja buruh China datang membanjiri Indonesia, di mana hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dan UUD 1945. Apalagi dengan adanya Perpres yang mempermudah TKA (tenaga kerja asing)," kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/4/2018).

Said menyebutkan hasil survei LSI, salah satu isu yang berpotensi menurunkan elektabilitas Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah tenaga kerja asing. Keluarnya perpres ini dikhawatirkan bisa membuat tingkat kepercayaan rakyat kepada Jokowi kian turun.

Dia menilai, saat ini peraturan mengenai tenaga kerja asing sudah sangat mudah. Seperti tidak adanya kebebasan bebas visa untuk negara-negara tertentu dan dihilangkannya kewajiban bisa berbahasa Indonesia.

Di sisi lain, Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tegas melarang pekerja asing unskill bekerja di Indonesia, kecuali yang memiliki keterampilan seperti tenaga ahli mesin teknologi tinggi, ahli hukum internasional, akuntansi internasional, dan lain-lain.

Itu pun wajib dipersyaratkan harus bisa berbahasa Indonesia, satu orang TKA didampingi 10 orang pekerja lokal, terjadi transfer of knowledge dan transfer of job.

"Apa yang dilakukan pemerintah dengan mempermudah izin adalah pengingkaran dan mencederai konstitusi dan berpotensi presiden melanggar UUD 1945," ujarnya.

Karena itu, dia menegaskan jika KSPI menuntut pemerintah mencabut Perpres No 20 Tahun 2018, karena mengancam tenaga kerja lokal yang akan kehilangan kesempatan kerja. Selain itu, TKA yang masuk harus skill workers. Sementara yang tidak memiliki keahlian dilarang masuk.

Selain itu, dia meminta pemerintah mematuhi ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 yang berkaitan dengan pekerja asing dan mendesak DPR membentuk Pansus yang melibatkan antara lain Komisi IX, Komisi III, dan Komisi I.


Wapres JK: Satu Pekerja Asing Buka 100 Lapangan Kerja di RI

Sebanyak 30 perusahaan dari berbagai daerah mendapatkan penghargaan Paramakarya tahun 2017.

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menilai ditekannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing oleh Presiden Joko Widodo dapat meningkatkan lapangan kerja lebih banyak di Indonesia.

Menurutnya, jika ada satu tenaga kerja asing yang datang ke Tanah Air, setidaknya akan membuka 100 lapangan pekerjaan. Dengan begitu, industri di Tanah Air dapat berkembang lebih pesat.

"Jadi hukumnya ialah satu tenaga asing bisa membuka setidak-tidaknya 100 lapangan pekerja. Kalau tidak ada tenaga asing itu tidak ada lapangan kerja. Kurang lapangan kerja," kata JK di Kantor PMI, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Akan tetapi, dia menepis dengan ditekennya Perpres tersebut dapat menyaingi tenaga kerja Indonesia. Dia mencontohkan, tenaga kerja asing di Thailand 10 kali lipat jumlahnya dari di Indonesia.

"Bukan menyaingi tenaga kerja di Indonesia. Justru membantu tenaga kerja di Indonesia untuk skill sehingga industri bisa maju. Sehingga industri dan ekspor Thailand lebih banyak dari kita," kata JK.

Kemudian, JK juga menjelaskan bahwa tenaga kerja asing yang dimudahkan masuk ke Tanah Air terkait peraturan tersebut adalah para pekerja yang profesional, dengan kejelasan status yang jelas.

Diketahui sebelumnya, pada 26 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, 29 Maret 2018, oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Jakarta

Dalam Perpres ini disebutkan, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dilakukan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Reporter: Intan Umbari Prihatin 

Sumber: Merdeka.com

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya