Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 10 M ke Singapura Digagalkan

Ribuan benih lobster senilai Rp 10 miliar itu rencananya diselundupkan ke Singapura melalui jalur laut.

oleh Mevi Linawati diperbarui 07 Apr 2018, 13:25 WIB

Patroli, Jambi - Ratusan ribu benih lobster diamankan tim gabungan Polair Polda Jambi dan Balai Karantina dan Pengendalian Mutu Jambi. Ratusan ribu baby lobster asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diamankan dari kawasan wisata Taman Tanggo Rajo, Kota Jambi, tersebut tidak memiliki dokumen sah alias ilegal.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Sabtu (7/4/2018), dalam penangkapan ini, petugas juga menangkap lima orang kurirnya. Ribuan benih lobster senilai Rp 10 miliar itu rencananya diselundupkan ke Singapura melalui jalur laut.

Selanjutnya, ribuan benih lobster ini akan di lepasliarkan di Laut Pangandaran, Jawa Barat. Para pelaku kini terancam hukuman penjara delapan tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya