Surya Paloh: Undang-Undang Tak Larang Eks Napi Jadi Caleg

Menurut Surya, pertimbangan aspek kemanusiaan dan keadilan juga perlu menjadi pegangan KPU jika ingin menerapkan aturan tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Apr 2018, 15:09 WIB
Surya Paloh tiba di pondok pesantren Darul Falah di Bandar Bumi Batam Kepulauan Riau.

Liputan6.com, Palu - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh berpendapat, tidak ada halangan bagi mantan narapidana maju sebagai caleg dalam ajang Pemilu Legislatif 2019. Dia menyatakan kurang sepakat dengan pendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.

"Undang-undang tidak melarang eks narapidana ikut terpilih. Sepanjang hak politiknya tidak dicabut," tutur Surya usai peresmian kantor DPW Partai Nasdem di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (7/3/2018).

Surya mengaku setuju dengan semangat KPU yang ingin menerapkan aturan tesebut berdasarkan pertimbangan moralitas. Hanya saja, dia mengingatkan, KPU juga tetap harus memperhatikan undang-undang.

"Sayang, banyak permasalahan yang ada. Undang-undang saja tidak kita patuhi, kita belum sepenuhnya patuhi. Apalagi sepenuhnya untuk menghadirkan sesuatu yang tidak ada undang-undang," jelas dia.

Namun, lanjut Surya, pendapat tersebut bukan berarti Partai Nasdem mendukung koruptor. Pertimbangan aspek kemanusiaan dan keadilan juga perlu menjadi pegangan KPU jika ingin menerapkan aturan tersebut.

"Mereka telah menjalankan hukuman atas dasar keputusan pengadilan. Mereka juga masih dijamin oleh negara dan berhak untuk dipilih atau memilih. Kenapa kita bikin peraturan baru, nah Nasdem menentang itu," kata Surya.

Dia menegaskan, keberadaan undang-undang harus dijadikan sebagai pedoman seluruh lembaga negara. "Sudahlah, jangan kita terlalu menginginkan hal-hal yang sebenarnya belum bisa kita gapai. Kita patuhi produk undang-undang yang ada. Sudah hebat nih negeri," Surya menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Menyerahkan ke Publik

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) berbicara dengan Komisioner KPU Ilham Saputra (dua kiri) saat uji publik rancangan peraturan KPU soal Pemilu 2019, Jakarta, Kamis (5/4). KPU merancang peraturan pencalonan presiden dan wapres. (Liputan6.com/HermanZakharia)

Sebelumnya, KPU akan membuat aturan mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019. Rencana ini pun menuai pro dan kontra.

Menjawab pro dan kontra itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menanyakan kepada publik, apakah pantas orang yang telah diberi amanah lantas mengkhianati amanahnya dengan melakukan pelanggaran hukum seperti KKN, layak untuk dipilih.

"Kalau pernah ada orang yang dikasih amanah lalu mengkhianati amanahnya, masih pantas enggak dicalonkan? Tolong dijawab sebagai pemilih," kata dia kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Jumat 6 April 2018.

KPU mengatakan lembaganya ingin melindungi warga yang memiliki hak pilih dari memilih caleg yang salah. Pemilih, kata Hasyim, juga memiliki hak politik untuk memiliki wakil rakyat yang bersih.

"Saya kembalikan kepada masyarakat. Mau enggak dikasih calon yang pernah mengkhianati jabatannya?" tambah dia.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya