Liputan6.com, London - Kepolisian Brighton, Sussex, Inggris akan menyeret majikan yang mempekerjakan TKI Parinah asal Banyumas ke pengadilan setempat dalam waktu dekat.
Majikan TKI Parinah akan diseret dengan dugaan pelanggaran pasal pidana modern slavery atau perbudakaan modern menurut hukum yang berlaku di Inggris, ujar pihak KBRI London.
Baca Juga
Advertisement
"Kasus Parinah sudah ditangani oleh Kepolisian di Brighton, Sussex. Pihak kepolisian dalam waktu dekat akan menyeret majikan ke Pengadilan dengan tuduhan melakukan modern slavery," kata Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London Gulfan Afero lewat pesan singkat kepada Liputan6.com (8/4/2018).
Gulfan melanjutkan, Parinah juga sudah membuat pernyataan kepada pihak Kepolisian Brighton bahwa dirinya belum mendapatkan gaji sebagaimana mestinya dari pihak majikan. Pernyataan itu dicantumkan dalam kesaksian Parinah yang akan diserahkan kepada Pengadilan untuk proses hukum lanjutan.
"Parinah akan menagih kompensasi berupa gaji yang belum dibayarkan dan hak-hak lain yang belum diperoleh dari pihak majikan melalui pengadilan setempat," papar Gulfan.
Pengawalan KBRI London
Saat ini, Gulfan Afero memastikan bahwa KBRI London akan terus melakukan pengawalan dan perbantuan hukum terhadap kasus yang menimpa TKI Parinah. Kasus tersebut masih dalam proses penanganan Kepolisian Brighton, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan setenpat dalam waktu dekat.
"KBRI London tetap menjalin komunikasi dan koordinasi intensif untuk memonitor penyelesaian kasus tersebut di Pengadilan. Saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara kasus tersebut sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum," ujar pejabat KBRI London itu.
Di sisi lain, Gulfan menjelaskan bahwa TKI Parinah akan dipulangkan ke Indonesia pekan depan, mengingat dirinya telah hilang dan putus kontak dengan pihak keluarga di Tanah Air selama belasan tahun terakhir.
"Melalui perantaraan KBRI, Parinah sudah berkomunikasi kepada pihak keluarga dan Insya Allah Parinah akan kami pulangkan ke Indonesia hari Selasa (10/4) ini," kata Gulfan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Hilang Kontak dan Dugaan Korban Perbudakan Modern
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London, Inggris, bekerja sama dengan kepolisian Brighton, Sussex, berhasil menyelamatkan TKI asal Banyumas, Jawa Tengah, yang hilang kontak dengan keluarga selama 18 tahun.
Penyelamatan itu terjadi usai KBRI menerima berita resmi mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah bernama Parinah pada tanggal 1 Maret 2018.
Seperti dikutip dari Antara (8/4/2018), Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London Gulfan Afero mengatakan, berbekal informasi dari pihak keluarga, KBRI melakukan koordinasi intensif dengan Met Police (Modern Slavery Unit) yang kemudian menghubungkan dengan kepolisian setempat di Brighton, Sussex.
Pada tanggal 5 April 2018, atas permintaan KBRI London, kepolisian Brighton berhasil mengeluarkan Parinah dari rumah majikannya. Pada hari yang sama, pihak kepolisian telah menahan majikan dan keluarga berjumlah empat orang atas dugaan tindak perbudakan modern.
Sebelum pindah ke Inggris, Parinah bekerja di Arab Saudi mengikuti majikan yang sama yang berprofesi sebagai dokter di Arab Saudi. Kemudian, Parinah pindah ke Inggris mengikuti majikan yang sama yang bertugas di Inggris sampai saat ini.
Selama bekerja dengan majikan tersebut, Parinah tidak diperkenankan keluar rumah, kecuali jika bersama salah seorang anggota keluarga.
TKI asal Banyumas itu juga tidak diperkenankan menghubungi keluarga dan tidak mendapatkan pembayaran gaji untuk dikirimkan ke keluarga, seperti lazimnya para pekerja migran.
KBRI London menerima berita resmi permintaan bantuan memulangkan Parinah kembali ke Indonesia pada 1 Maret 2018, atas dasar dua surat dari Parinah, yaitu pada tanggal 5 Maret 2005 dan 28 Januari 2018.
Selain kedua surat tersebut, pihak keluarga tidak dapat berhubungan dengan Parinah sama sekali. KBRI London kemudian menjalin kontak dengan unit kepolisian antibudak modern (Modern Slavery Over Met Police) sejak minggu pertama bulan Maret guna meminta bantuan penyelamatan Parinah dari majikannya, setelah sebelumnya majikan mengaku tidak mengenal yang bersangkutan ketika dihubungi KBRI London.
Berbekal dengan informasi dari KBRI London serta informasi tambahan yang disampaikan pihak keluarga kepada KBRI London, pihak Kepolisian Inggris meneruskan informasi kepada polisi di Brighton, Sussex. Dari informasi tersebut, KBRI mencatat pada 5 April, kepolisian Brighton berhasil mengeluarkan Parinah dari rumah majikan.
Pihak kepolisian juga menahan majikan dan keluarga (berjumlah 4 orang) atas dugaan tindak perbudakan modern. Segala macam bentuk perbudakan modern adalah kejahatan serius di Inggris. Hal itu dikuatkan dengan Akta Perbudakan Modern (Modern Slavery Act) yang disahkan pada 2015.
Advertisement