Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana permohonan praperadilan yang dilayangkan pihak super yacht Equanimity Cayman digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (9/4/2018).
Super yacht buronan FBI itu menggugat keabsahan penyitaan yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Advertisement
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, sidang praperadilan dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL dijadwalkan digelar hari ini pukul 10.00 WIB.
"Sidang perdananya Senin tanggal 9 April 2018 pukul 10.00 WIB," ujar Guntur saat dikonfirmasi, Jakarta.
Guntur menuturkan, pihak Equanimity Cayman sempat mencabut gugatan praperadilannya untuk Bareskrim. Semula gugatan diajukan dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL dilayangkan pada Selasa 13 Maret 2018.
Namun sebelum sidang perdana yang seharusnya digelar pada Senin 2 April 2018 lalu, permohonannya dicabut lantaran ada perbaikan dokumen. Pihak kapal pesiar mewah itu kemudian melayangkan gugatannya kembali dengan objek yang sama.
"Yang nomor 33 seharusnya sidang tanggal 2 April, tapi perkara tersebut sudah dicabut. Diajukan lagi dengan nomor 38," kata dia.
Kepentingan FBI
Gugatan praperadilan ini dilakukan terkait penyitaan kapal pesiar tersebut di perairan Bali, Indonesia beberapa waktu lalu.
Penyitaan dilakukan untuk membantu FBI yang telah memburu kapal diduga hasil kejahatan tersebut selama bertahun-tahun.
Dalam permohonan praperadilan ini, pihak Equanimity Cayman menggugat keabsahan penyitaan kapal yang didasarkan pada surat perintah nomor SP.Sita/41/II/RES.2.3/2018/Dit Tipideksus tertanggal 26 Februari 2018.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement