Kementerian ESDM Rumuskan Aturan Penetapan Harga BBM Nonsubsidi

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengingatkan Pertamina berkonsultasi terlebih dahulu untuk ambil kebijakan penetapan harga BBM nonsubsidi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 09 Apr 2018, 10:45 WIB
Suasana di SPBU Abdul Muis, Jakarta, Jumat (2/2). Saat ini, harga minyak dunia sudah mencapai US$ 70 per barel, atau naik sekitar 25 persen sejak awal tahun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), baik bersubsidi maupun nonsubsidi dapat menjadi pemicu inflasi. Oleh karena itu, pemerintah meminta agar sebelum keputusan kenaikan harga bbm nonsubsidi dikonsultasikan terlebih dahulu ke pemerintah.

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan,Kementerian ESDM  sedang merumuskan peraturan penetapan harga BBM nonsubsidi. Jadi penetapan harga BBM nonsubsidi harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke pemerintah sebelum menetapkan kenaikan harga.

"Sedang dibikin (peraturan mengenai konsultasi kenaikan harga BBM non subsidi)," kata Arcandra, seperti dikutip di Jakarta, Senin (9/4/2018).

Arcandra menuturkan, peraturan tersebut sudah dirumuskan oleh instansinya, dan dalam proses penyempurnaan. "Sedang (dibuat)‎, rumusan sudah‎," tegas dia.

Di kesempatan yang terpisah, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan, Peraturan Menteri ESDM yang mengatur keharusan Pertamina,  berkonsultasi sebelum memutuskan kenaikan harga BBM non subsidinya akan dibuat.

"Ya kalau perlu saya bikin Peraturan Menteri.Sebenarnya begini pemerintah enggak suka menambah peraturan, sepanjang ini bisa dikonsultasikan dengan baik, mestinya sudah oke tapi kalau disuruh konsultasi tidak mau ya sudah dibikin ke peraturan saja‎," ujar dia.

Jonan mengatakan, dengan dikonsultasikan terlebih dahulu bukan berarti Pertamina tidak boleh menaikan harga BBM nonsubsidinya, tetapi sebagai pertimbangan dampak yang akan terjadi pasca kenaikan harga.

‎"Sebagainya makanya harus dikonsultasikan itu saja. Bukan enggak boleh naik hanya harus dikonsultasikan baiknya bagaimana," ujar Jonan.

Jonan pun telah mengingatkan Pertamina untuk berkonsultasi, setiap ingin mengambil kebijakan mengenai penetapan harga BBM nonsubsidi ke pemerintah, terutama instansinya sebagai regulator yang menungi sektor energi.

"Kami sudah ingatkan bahwa ini harus dikonsultasikan ke pemerintah. Jadi bukan ini komersial murni harus mencari laba, enggak ada itu," ujar dia.

 


Pemerintah Ingatkan Pertamina Kendalikan Harga Pertamax Cs

Pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Abdul Muis, Jakarta, Jumat (2/2). Kenaikan harga minyak dunia berpotensi mendorong inflasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Pemerintah mengingatkan PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi.  Harga BBM nonsubsidi naik akan memicu kenaikan infllasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan ‎mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan beberapa hal terkait sektor energi. Arahan itu disampaikan dalam rapat kabinet yang membahas operasi Hari Raya Idul Fitri 2018.

"Ratas kabinet dipimpin pak presiden, yang diwakili oleh Wamen ESDM, menurut wamen arahan Presiden untuk operasi Idul Fitri 2018 di sektor ESDM," kata Jonan, di Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat  (6/4/2018).

Jonan menyebutkan, salah satu arahan tersebut agar Pertamina mengendalikan harga BBM umum atau nonsubsidi di antaranya Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite. Dengan begitu tidak mengalami kenaikan harga.

‎"Harga bahan bakar umum itu harus diwaspadai kenaikannya," tutur Jonan.

Jonan menuturkan, penetapan kebijakan harga BBM nonsubsidi juga perlu hati-hatian. Hal tersebut untuk mewaspadai agar level inflasi tidak mengalami kenaikan.

"Karena dapat memicu inflasi ya kalau pengertian diwaspadai ini ya harus dikendalikan,"‎ ujar dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya