Jantung Setya Novanto Tak Bermasalah Usai Tabrakan dengan Tiang Lampu

Setelah memeriksa Novanto sekitar 7 menit, Toyyibi keluar kamar inap dan langsung didatangi dokter pada KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Apr 2018, 12:12 WIB
Tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto tiba di Gedung KPK dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menggunakan kursi roda pada, Minggu, (19/11). KPK resmi menahan tersangka Setya Novanto di Rutan KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Dokter spesialis jantung di Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Toyyibi, menyatakan tidak ada masalah pada jantung Setya Novanto usai mengalami kecelakaan tunggal. Pernyataan itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang perintangan penyidikan korupsi e-KTP atas terdakwa Bimanesh Sutarjo.

"Saya periksa pasien atas nama Setya Novanto pagi harinya karena itu jam praktik saya sekitar 10.30 WIB.Saya periksa pasien di lantai 3 kemudian saya periksa pasien ini, tidak ada masalah pada jantungnya," ujar Toyyibi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Toyyibi mengatakan, pemeriksaan terhadap Novanto didahului atas permintaan dokter Bimanesh melalui supervisor RSMPH. Pada Kamis (16/11/2017) malam sekitar pukul 22.30 WIB, supervisor mengirim pesan melalui Whatsapp yang isinya adalah surat permintaan pemeriksaan oleh Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam dan hipertensi pada RSMPH, terhadap pasien atas nama Setya Novanto.

Sebelum ia menerima pesan tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB, ia menuturkan sudah mengetahui ada kecelakaan yang menimpa Novanto, melalui siaran langsung televisi.

Keesokan harinya, Jumat (17/11/2017) pukul 10.30 WIB, ia mendatangi RSMPH untuk menindaklanjuti permintaan Bimanesh memeriksa Novanto. Selama pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR itu, tidak terlihat benjolan atau luka sebagaimana semestinya terjadi ada korban kecelakaan. Meski ada beberapa luka lecet, ia tidak membutuhkan perawatan khusus.

Usai memeriksa Novanto sekitar 7 menit, Toyyibi keluar kamar inap dan langsung didatangi dokter dari KPK yang kebetulan berada di lantai 3, tempat Novanto dirawat.

"Setelah periksa, saya keluar ruangan ada dokter dari KPK, dok apakah pasien ini transportable atau tidak? Saya jawab bisa karena jantungnya tidak bermasalah," tukasnya.

Usai memberi pernyataan tersebut kepada dokter pada KPK, ia meninggalkan rumah sakit untuk bersiap Salat Jumat. Saat kembali, Toyyibi mengaku terkejut lantaran rumah sakit kelas B tersebut sudah ramai oleh awak media dan sejumlah petugas keamanan.

Setelah mencari tahu, ia baru mengetahui keramaian tersebut karena KPK akan memindahkan Novanto ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Setelah selesai saya balik lagi ambil mobil, (RSMPH) sudah penuh. Pasien Setya Novanto katanya mau dipindah ke RSCM di pelataran sudah banyak orang," ujarnya.

Diketahui, pada 14 November 2017, Setya Novanto akan diperiksa di KPK tapi tidak hadir. Kemudian pada Kamis, 16 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah penangkapan.

 


Novanto Buron

Tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto tiba di Gedung KPK dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menggunakan kursi roda pada, Minggu, (19/11). Tim dokter RSCM menilai Setya Novanto sudah tidak perlu dirawat inap lagi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Namun Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB namun tetap nihil. Pagi harinya, KPK imbau Novanto menyerahkan diri. Di hari itu juga KPK menerbitkan DPO, dan menyurati Polri melalui Interpol.

Malam harinya, usai KPK menerbitkan DPO, Novanto diketahui mengalami kecelakaan tunggal dan dilarikan ke RSMPH. Tim KPK bergerak ke rumah sakit tersebut namun tidak dapat menemui dokter jaga dan Novanto. KPK menduga ada upaya menghindari penyidikan yang dilakukan oleh kuasa hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi. Sementara Bimanesh, diduga turut serta dalam upaya Novanto menghindari proses penyidikan.

Sempat mengalami kendala, KPK berhasil menemui Novanto dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, Novanto dinilai cakap menjalani pemeriksaan dan menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanesh Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.

Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya