IDI Sudah Mendengar Pembelaan Dokter Terawan, Ini Hasilnya

Penjelasan resmi PB IDI terkait surat sanksi pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto dari MKEK IDI.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 09 Apr 2018, 12:30 WIB
Jumpa pers Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia terkait surat sanksi MKEK untuk Dokter Terawan Agus Putranto. (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Pengurus Besar IDI, Ilham Oetama Marsis, menyesalkan tersebarnya surat rekomendasi keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (KMK) terhadap dokter Terawan Agus Putranto.

"Keputusan ini bersifat internal dan rahasia. Dari surat itu selanjutnya diproses ke PB IDI," kata Marsis dalam konferensi pers di Kantor Pusat PB IDI, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Menanggapi beredarnya surat yang menimbulkan kebingungan di kalangan publik dan dokter tersebut, lanjut Marsis, masih akan diproses oleh IDI.

Sementara, soal tindakan terapi metode Digital Substraction Angiogram (DSA), akan diproses oleh Tim Health Technology Assessment (HTA), yang dibentuk Menteri Kesehatan.

"Untuk metode DSA itu akan dinilai langsung oleh HTA, bukan dari kami (IDI). Karena kalau soal metode (milik dokter Terawan) bukan ranah IDI. IDI lebih tepatnya menyelesaikan permasalahan pada ranah etik kedokterannya,"

Saksikan juga video menarik berikut:

 


Forum pembelaan

Prof. Marsis, Ketua Umum PB IDI (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI pasal 8 terkait hak pembelaan anggota IDI, IDI sudah memanggil dokter Terawan. Forum pembelaan terhadap dokter Terawan sudah dilakukan pada 6 April 2018.

"Kami sudah mendengarkan pembelaan dari dokter Terawan. Selanjutnya, masih akan diproses,"

Pada kesempatan itu, hadir pula Ketua Dewan Pertimbangan IDI, Errol U Hutagalung. Dia menyinggung soal pemanggilan IDI kepada dokter Terawan yang dinilai lancar. Terawan langsung hadir dalam pelaksanaan forum pembelaan.

"Dokter Terawan langsung datang pas kami panggil kok," kata Errol.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya