Keluar dari Pekerjaan, Apakah Harus Tetap Lapor Pajak?

Saya Ikha Azkiyah, baru keluar dari pekerjaan sebelumnya pada 1 Desember 2017. Apakah saat ini saya harus lapor bayar pajak?

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Apr 2018, 14:03 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,

Saya Ikha Azkiyah, baru keluar dari pekerjaan sebelumnya pada 1 Desember 2017. Ada hal yang saya tanyakan mengenai pajak. Pada tahun sebelumnya, saya daftar e-filling. Apakah saat ini saya harus tetap lapor pajak? Jika lapor, apa saja dokumen yang harus dibawa saat lapor pajak?

 

 

 

Terimakasih

 

 

ikhaxxxxxxxxxx@gmail.com                                                                                                 

 

 

Jawaban:

 

Yth. Saudari Ikha Azkiyah,

Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, wajib pajak yang memperoleh penghasilan neto melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut :

a. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri wajib pajak orang pribadi;

b. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk wajib pajak yang kawin;

c. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terlah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

d. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Apabila penghasilan Saudari selama tahun 2017 di atas PTKP, maka Saudari wajib menyampaikan SPT Tahunan walaupun Saudari resign per 1 Desember 2017. Saudari dapat menyampaikan SPT melalui e-filing dengan melampirkan bukti potong 1721-A1.

 

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

 

Salam,

 

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 

 

 

 

Logo Citasco

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya