Liputan6.com, Jakarta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menunda pelaksanaan sanksi keputusan yang direkomendasikan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terhadap dokter Terawan Agus Putranto. Sanksi tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik kedokteran dalam penerapan Digital Substraction Angiogram (DSA) atau terapi cuci otak (brainwash).
Selama masa penundaan, IDI sedang mengumpulkan bukti yang lebih akurat, apakah dokter Terawan terbukti melakukan pelanggaran atau tidak. Upaya ini dilakukan IDI setelah mendengar pembelaan dari dokter Terawan.
Advertisement
Pembelaan dari dokter Terawan berlangsung pada 6 April 2018. Dalam pembelaan tersebut dokter Terawan mengaku tidak melakukan pelanggaran, seperti mengiklankan diri berlebihan, sebagaimana yang ditulis MKEK.
"Kami (IDI) sudah mendengar pembelaan dari dokter Terawan. Sekarang kami lagi proses mengumpulkan bukti dan menunggu hasil penilaian Tim Health Technology Assessment (HTA)," kata Ketua Pengurus Besar IDI Ilham Oetama Marsis saat konferensi pers di Kantor PB IDI, Jakarta, Senin (9/4/2018).
HTA adalah tim penilaian teknologi kesehatan yang dibentuk Menteri Kesehatan. Tim HTA akan menilai apakah metode terapi cuci otak dokter Terawan sudah sesuai prosedur atau belum, lanjut Marsis.
Saksikan juga video menarik berikut:
Batas Waktu Penundaan Belum Dipastikan
Di kesempatan itu, Marsis mengatakan masa penundaan pelaksanaan keputusan sanksi dokter Terawan atas rekomendasi MKEK belum dapat dipastikan. IDI sedang dalam proses menunggu hasil penilaian tim HTA.
Selama masa penundaan tersebut, IDI menegaskan, dokter Terawan masih menjadi anggota IDI sampai saat ini.
"Kami tegaskan hingga saat ini, dr TAP masih berstatus sebagai anggota IDI," tutup Marsis.
Advertisement