Mahfud MD: KPU Tak Bisa Larang Narapidana Korupsi Jadi Caleg

Menurut Mahfud MD, pencalonan mantan narpidana sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Apr 2018, 16:14 WIB
Mahfud MD (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengomentari rencana KPU membuat aturan larangan mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai calon legistlatif. Menurut dia, pencalonan mantan narpidana sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Ia mengatakan, dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf g, undang-undang tersebut mensyaratkan calon anggota DPR dan DPRD tidak pernah dipenjara akibat melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.

Artinya, narapidana yang terjerat hukuman di bawah lima tahun masih diperkenankan maju menjadi caleg. Hal yang sama berlaku bagi narapidana korupsi dengan masa hukuman di bawah lima tahun.

"Kalau KPU yang melarang itu salah, karena menurut UUD memberikan hak asasi dan mencabutnya harus dengan UU, tidak bisa dengan PKPU," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Dia menambahkan masyarakat dapat mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Agung (MA), bila nantinya KPU mengeluarkan PKPU larangan parpol mendaftarkan caleg mantan narapidana korupsi.

"Saya senang isinya. Saya sangat setuju tapi bentuknya tidak bisa dengan PKPU itu bisa jadi masalah hukum di lapangan," jelas Mahfud.

Ia menyarankan KPU memproses larangan mantan narapidana korupsi maju di Pileg. Jalurnya, kata dia, melalui pemerintah dan DPR agar dibuat ketentuan khusus dalam UU.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ide KPU

Mahfud MD hadir dalam rapat dengar pendapat umum dengan Panitia khusus hak angket KPK, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). Mahfud dimintai keterangan sebagai pakar ahli terhadap aspek kelembagaan KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur larangan mengenai mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk pertama kalinya.

"Sebenarnya di undang-undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan mau kami masukkan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 29 Maret 2018.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya