Kuota Cukup, Pemerintah Ingatkan Pertamina Pasok Premium ke Seluruh Wilayah RI

Dari 7,5 juta kilo liter (Kl) kuota Premium yang ditetapkan dalam APBN 2018, realisasi konsumsi tiga bulan pertama 2018 masih di bawah kuota.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 09 Apr 2018, 16:30 WIB
Pasokan BBM. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, kuota Premium penugasan masih cukup. Sebab itu seharusnya ada jaminan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, saat ini kuota Premium masih cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dari 7,5 juta kilo liter (Kl) kuota Premium yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018, realisasi konsumsi tiga bulan pertama 2018 masih di bawah kuota.

‎"Menyangkut apakah kuota terlewati atau belum, kita masih di bulan Maret, menurut data kita punya masih jauh dari kuota‎," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Arcandra mengungkapkan, berdasarkan data yang didapat, kekurangan pasokan Premium pada sejumlah wilayah terjadi akibatkan oleh PT Pertamina (Persero). Sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan agar ada jaminan pasokan Premium.

‎"Kita mencermati ada kelangkaan, ada kekurangan pasok oleh Pertamina, itu dicermati BPH Migas datanya valid, untuk itu perintah pak Presiden jelas untuk Premium pasokannya dijamin," tutur Arcandra.

‎Arcandra melanjutkan, instansinya juga telah meminta Pertamina untuk menyediakan Premium di seluruh Indonesia. Seiring dengan diubahnya status Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) menjadi penugasan.

‎"Meminta Pertamina menyediakan Premium di seluruh NKRI. Kekurangan pasokan disebabkan karena Premium tidak mengalir di sana," tandasnya.

 


Aturan Bakal Diubah, Pertamina Wajib Jual Premium di 3 Wilayah Ini

Mesin pengisian ulang bahan bakar minyak di salah satu SPBU, Jakarta, Selasa (15/3). Pertamina menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) umum Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Pertalite Rp 200 per liter. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah berencana menyamakan status Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium untuk Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Dengan begitu, Premium menjadi wajib disal‎urkan di wilayah tersebut.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet, pasokan Premium harus tersedia di seluruh Indonesia.

"Bapak Presiden instruksikan dalam rapat kabinet terbatas untuk menjaga ketersediaan Premium di seluruh wilayah Repubik Indonesia," kata Arcandra di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4/2018). 

Menurut dia, untuk melaksanakan arahan tersebut, maka akan dilakukan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, tentang penyaluran BBM.

Untuk diketahui, dalam payung hukum tersebut Premium terbagi dua jenis, yaitu BBM penugasan untuk di luar wilayah ‎Jamali, serta bahan bakar umum penugasan untuk di wilayah Jamali.

"Kalau ada peraturan, baik itu permen atau perpres yang diperlukan untuk melaksanakan ini, maka ini akan segera diterbitkan aturannya atau direvisi aturannya," tutur Arcandra.

Saat ini Per‎pres tersebut sedang direvisi dalam waktu dekat akan segera diselesaikan. Jika perubahan sudah dilakukan, maka Premium di seluruh Indonesia berstatus penugasan.

Dengan begitu, menyediakan Premium di Jawa, Madura, dan Bali wajib hukumnya bagi PT Pertamina (Persero), selaku badan usaha yang ditugaskan menyalurkan Premium.

"Intinya adalah untuk Premium itu tidak saja di luar Jamali, nantinya dalam waktu dekat, dan sesegera mungkin juga untuk Jamali. Jadi jenis bahan bakar khusus penugasan itu juga nanti untuk Jamali, seluruh NKRI," dia menandaskan.

 Tonton Video Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya