Liputan6.com, Jakarta - Pengacara CEO Abu Tours Muhammad Hamza Mamba alias Abu Hamzah, Hendro Saryanto, mengatakan kliennya salah mengelola keuangan. Hal itulah, menurut dia, yang menyebabkan biro perjalanan umrah dan haji itu bangkrut.
"Dia benar-benar berjuang untuk Abu Tour. Ini kesalahan dia dalam me-manage usaha karena keterbatasan dan ilmu dia sendiri," kata Hendro di Gedung Wirausaha Kuningan Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Advertisement
Ia menyebut tak mudah bagi Abu Hamzah mengelola Abu Tours yang merupakan salah satu biro perjalanan umrah terbesar di Indonesia. Terlebih, kata dia, latar belakang Abu Hamzah berasal dari keluarga menengah ke bawah.
"Hamzah, dia itu dulu memang menengah ke bawah, ditinggal ibu, dua tahun jadi anak yatim, tinggal sendiri jadi pengangkut ikan," ucapnya.
"Dia juga loper koran di Makassar, terakhir dia sebagai tukang cuci piring di warung. Sampai akhirnya dia jual es keliling sampai dia hijrah ke Jakarta, kemudian secara otodidak awalnya jadi agen travel, kemudian mendirikan Abu Tours," sambung Hendro.
Karena kegagalan mengelola bisnis, pada akhirnya 2017 Abu Tours pun memiliki utang yang cukup banyak. Hal ini berimbas banyak jemaah yang gagal diberangkatkan. Terlebih, lanjut Hendro, Abu Tours terkena dampak kasus First Travel
"Itu awal kehancuran Abu Tours. Banyak jemaah refund, batal umrah, jadi terganggu. Karena itu (Abu) harus gali lubang tutup lubang. Semua properti dijaminkan untuk berangkatkan jemaah," tutur Hendro.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dilaporkan 215 Agen
Sebelumnya, para agen dari mitra Abu Tours menyambangi Polda Metro Jaya. Para agen dari Jabodetabekjur ini melaporkan bos Abu Tours, Muhammad Hamzah.
Kedatangan mereka diwakili Muhammad Zakir Rasyidin yang mengaku mewakili 215 agen mitra Abu Tours Jabodetabekjur.
"Kita minta ke Polda Metro Jaya bisa menyikapi laporan ini, karena korban resah. Pertama, mereka khususnya para agen secara psikologi terintimidasi," kata Zakir di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018).
Zakir mengatakan, total kerugian yang diderita dari 215 agen dan mitra Abu Tours mencapai sekitar Rp 132 miliar.
Laporan yang dibuat Zakir diterima dengan nomor LP/1806/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Pada pelaporan ini, Zakir membawa sejumlah bukti, di antaranya bukti transfer pembayaran, bukti perjanjian dengan pihak Abu Tours, dan kuitansi.
"Kita para agen dan mitra Abu Tours tidak mengetahui sama sekali kejahatan yang dilakukan terlapor ini terhadap uang para calon jamaah," ujar dia.
Katanya, para mitra hanya kepanjangan tangan dari Abu Tours yang memiliki kantor pusat di Makassar.
"Kalau mengembalikan uang tidak mungkin. Karena seluruh uang dari jemaah langsung masuk ke rekening Abu Tours, tidak melalui agen. Agen hanya perpanjangan tangan, yang menghubungkan dengan Abu Tours," pungkas Zakir.
Advertisement