Praperadilan Super Yacht, Pengacara: Equanimity Tak Terkait Pidana di AS

Polri dianggap menyalahi prosedur dalam penyitaan super yacht Equanimity.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Apr 2018, 18:41 WIB
Petugas Polda Bali dengan sejumlah penyidik FBI berada di atas kapal pesiar mewah (yacht) bernama Equanimity di Teluk Benoa, Rabu (28/2). Kapal ini diproduksi Oceanco asal Belanda dan dikirim kepada pemesannya pada tahun 2014 lalu. (AP/Ambros Boli Berani)

Liputan6.com, Jakarta - Equanimity Cayman Ltd selaku pemilik super yacht yang disita Bareskrim Polri di perairan Bali mengajukan gugatan praperadilan. Dia mempertanyakan keabsahan penyidik Bareskrim menyita kapal mewah tersebut untuk FBI.

Pengacara Equanimity Cayman Ltd, Julius Singara mempertanyakan upaya yang dilakukan Bareskrim dengan dalih membantu FBI. Apalagi kapal tersebut tidak terkait dengan kasus pidana, melainkan perkara perdata di Amerika Serikat.

"Faktanya kan tidak ada peradilan pidana di Amerika. Bahwa itu perdata," ujar Julius usai membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (9/4/2018).

Ia melanjutkan, kasus pidana sekalipun Bareskrim dapat melakukan penyitaan setelah mendapatkan permintaan sesuai prosedur. Salah satunya adalah mengajukan bantuan timbal balik dalam masalah pidana sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2006.

Pengajuan tersebut harus dilayangkan melalui Kementerian Hukum dan HAM. Baru setelah itu Kemenkumham menunjuk lembaga penegak hukum, baik Polri atau Kejaksaan.

"Nah faktanya FBI sendiri tidak pernah mengajukan permohonan kepada Menkumham untuk menyita kapal tersebut," kata dia.

Pengacara Equanimity Cayman Ltd lainnya, Andi Simangunsong mengatakan, Indonesia tidak memiliki wewenang menangani perkara yang ada di luar negeri. Dalam dokumen penyitaan Polri, kata dia, disebutkan bahwa kapal yang disita terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atau money laundering.

"Kami yakin itu tak boleh. Satu kejahatan terjadi di luar Indonesia tidak dapat diusut di Indonesia. kecuali hal-hal tertentu, misalnya mata uang dipalsukan dan lain-lain, tapi tak termasuk money laundering," ucap Andi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Batalkan Penyitaan

Polisi setempat mendekati kapal pesiar mewah (yacht) bernama Equanimity di Teluk Benoa, Bali, Rabu (28/2). Kapal Pesiar dengan panjang 100 meter dan berisi 34 orang kru ini memasuki perairan Bali mulai dari bulan November 2017. (Rully Prasetyo/AFP)

Karena itu, pihaknya meminta agar PN Jaksel membatalkan penyitaan kapal mewah Equanimity yang dilakukan Bareskrim Polri. Sebab, apa yang dilakukan Bareskrim Polri dianggap tidak sesuai prosedur.

"Sepanjang tindak pidana awal, dugaan korupsi dan money laundering terjadi di luar Indonesia, maka Indonesia tidak punya kewenangan mengusutnya sama sekali," dia menegaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya