Eksekusi Legislator Terpidana Kasus Korupsi Bansos Sulsel Jadi Tontotan Anak-Anak

Kejari Makassar akhirnya eksekusi legislator terpidana korupsi bansos Sulsel.

oleh Eka Hakim diperbarui 09 Apr 2018, 22:00 WIB
Tim Kejari Makassar Eksekusi Legislator Terpidana Korupsi Bansos Sulsel (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Tim gabungan Kejaksaan Negeri Makassar bersama dengan kepolisian akhirnya mengeksekusi legislator asal Partai Hanura, Mustagfir Sabri, terpidana kasus korupsi penyelewengan dana bantuan sosial Sulawesi Selatan (Bansos Sulsel), Senin (9/4/2018).

Proses eksekusi yang berlangsung sekitar pukul 15.00 Wita itu tampak menjadi tontonan anak-anak yang kebetulan sedang bermain di sekitar rumah terpidana tepatnya di Jalan Daeng Tata, Makassar.

"Tim eksekusi terpidana korupsi bansos Sulsel tadi di rumahnya di Jalan Daeng Tata, Makassar dan sekarang yang bersangkutan sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Helmi.

Terpidana, kata dia, dieksekusi sesuai dengan perintah putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap alias incratch.

"Jadi sekarang ia dalam masa menjalani hukuman berdasarkan putusan MA," terang Helmi.

Saat digiring naik ke mobil petugas untuk kemudian dibawa ke Lapas Klas 1 Makassar, Mustagfir Sabri, anggota DPRD Makassar asal Partai Hanura yang berstatus terpidana dalam kasus korupsi penyelewengan dana bansos Sulsel tersebut enggan memberikan sedikit pun komentar. Ia hanya sesekali melempar senyuman kemudian bergegas memasuki Lapas Klas 1 Makassar dengan mengenakan baju koko berwarna putih.

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

 


Mahkamah Agung Jatuhi Hukuman 5 Tahun

Tim Kejari Makassar Eksekusi Legislator Terpidana Korupsi Bansos Sulsel (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menyebarkan putusan kasasi perkara korupsi penyelewengan dana bansos Sulsel yang menjerat Mustagfir Sabri melalui laman resminya. Di mana putusan yang berstatus incracth tersebut bernomor 2703 K/Pid.Sus/2015 yang resmi diputus pada Kamis 16 Juni 2016.

Dari data laman resmi MA disebutkan bahwa sidang vonis perkara yang menjerat Mustagfir Sabri dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan dan Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Mustagfir Sabri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Atas perbuatannya itu, ia dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidakdibayar maka ia dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan 6 bulan.

Selain itu dalam putusan MA tersebut, ia juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 230.000.000 dengan ketentuan jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut maka dalam waktu 1 bulan sejak putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti yang dimaksud.

Kemudian jika ia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka hukumannya akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun serta terakhir MA memerintahkan ia untuk segera ditahan.

 


Sempat Bebas di Tingkat Pengadilan Tipikor Makassar

Tim Kejari Makassar Eksekusi Legislator Terpidana Korupsi Bansos Sulsel (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Awalnya, Mustagfir Sabri divonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, tepatnya 2015. Atas putusan bebas tersebut, jaksa penuntut umum melawan dengan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Alhasil pada tanggal 16 Juni 2016, MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menjatuhkan vonis penjara 5 tahun penjara terhadap Mustagfir Sabri melalui website resminya.

Mahkamah Agung berpendapat bahwa Mustagfir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam proyek penyaluran dana bansos dimana Mustagfir Sabri diketahui sebagai salah seorang yang memasukkan proposal untuk Pembangunan Kelas Baru Sekolah Tsanawiyah Yayasan Al Hidayah yang dibuat oleh Kepala Sekolahnya Arqam Abdul Rahman ke Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan dana Bansos dengan usulan anggaran yang ia ajukan sebesar Rp 300.000.000. Namun belakangan anggaran yang disetujui sebesar Rp 230.000.000.

Setelah cair, Mustagfir Sabri tidak menggunakan dana sebagaimana tujuan penggunaannya. Melainkan dana tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga atas perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 230.000.000.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya