Penyalahgunaan NIK, Kemkominfo Hanya Akan Tegur Operator Seluler

Operator seluler terkait penyalahgunaan NIK dan KK saat program registrasi kartu SIM prabayar akan mendapatkan teguran dari Kemkominfo.

oleh Andina Librianty diperbarui 09 Apr 2018, 19:32 WIB
Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad Ramli menyatakan akan memberikan sanksi administratif kepada operator seluler tentang penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) terkait program registrasi kartu SIM prabayar.

Ia menilai sanksi administratif berupa teguran bagi sebuah perusahaan sudah memiliki kekuatan yang besar.

“Kalau masih bandel, tentu mereka akan dapat sanksi administratif dari kami (pemerintah). Sanksi administratif dari kami itu bisa teguran 1,2,3 karena bagi perusahaan, kalau ditegur itu kan luar biasa,” tutur Ramli saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait registrasi kartu SIM dengan Komisi I di gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Kendati demikian, Ramli belum bisa memberikan rincian bentuk teguran yang akan dilakukan. “Bentuk tegurannya seperti apa, masih proses," sambungnya.

Kemkominfo sendiri sudah mulai menindak indikasi penyalahgunaan tersebut, dengan meminta operator seluler memblokir semua nomor prabayar yang melakukan registrasi secara tidak benar.

Berdasarkan catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) per 4 April 2018, sebanyak 317 juta nomor prabayar sudah didaftarkan.

Lebih lanjut, jika diperlukan tindak pidana, maka Kemkominfo akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ditjen Dukcapil dan Bareskim Mabes Polri sudah melakukan koordinasi.

Ia menegaskan Kemkominfo tidak akan melakukan intervensi apa pun terkait berbagai masalah program registrasi kartu SIM.

“Independensi kami terhadap operator dan pelaku bisnis, itu kami pegang teguh. Saat ini, proses penyalahgunaan (NIK dan KK) masih didalami kepolisian dan masih dalam proses pemanggilan-pemanggilan,” katanya.

Kasus penyalahgunaan NIK dan nomor KK dalam proses registrasi kartu SIM kerap menyita perhatian.

Berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), ada 15 NIK yang didaftarkan dengan jumlah nomor prabayar terbanyak.

Ada satu NIK yang didaftarkan 2,2 juta nomor prabayar Indosat Ooredoo dan ini diidentifikasikan sebagai penyalahgunaan data.

Ini bukan kali pertama masalah satu NIK digunakan banyak nomor sekaligus. Sebelumnya, diketahui terdapat penggunaan satu NIK yang didaftarkan untuk 50 nomor prabayar Indosat Ooredoo. Saat itu, pemilik NIK dan KK mengaku tidak pernah mendaftarkan hingga 50 nomor.


Kesimpulan RDP

Penyalahgunaan 1 NIK didaftarkan 2 jutaan nomor prabayar terungkap. Liputan6.com/Andina Librianty

Adapun dalam RDP pada hari ini, Komisi I DPR menyimpulkan beberapa hal. Berikut rangkumannya:

1. Komisi I DPR mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk meningkatkan sistem pengamanan data pribadi secara optimal dan mampu mengelola data dengan baik, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga negara, serta menghindari adanya akses dari pihak tidak berwenang.

2. Komisi I DPR mendesak Kemkominfo untuk melakukan penataan regulasi terkait registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi, sehingga ke depannya tidak ada lagi penyalahgunaan data pribadi pelanggan.

3. Komisi I DPR mendesak Kemdagri dan Kemkominfo untuk bekerja sama dengan Polri guna mengusut tuntas pelaku penyalahgunaan data pribadi pelanggan yang menggunakan NIK dan nomor KK, serta nomor seluler terkait registrasi kartu pelanggan jada telekomunikasi.

(Din/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya