Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jambi Zumi Zola ditahan selama 20 hari pertama oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK kavling C-1 demi kepentingan penyidikan.
Zumi Zola ditahan usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Saat pemeriksaan perdana pada 15 Februari 2018, mantan pesinetron itu masih dibiarkan bebas.
Advertisement
Zumi Zola juga sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik pada Senin, 2 April 2018 lalu. Dalam kasus ini, awalnya, pihak KPK sempat menutupi status tersangka Zumi Zola.
Kabar status tersangka terhadap Zumi justru muncul dari pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno yang menyampaikan bahwa Zumi Zola dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK.
Dalam surat pencegahan tertulis status Zumi Zola sebagai tersangka. Pencegahan untuk Zumi Zola dilakukan sejak 25 Januari 2018 hingga enam bulan ke depan.
Agung menyampaikan hal tersebut pada 31 Januari 2018. Berselang dua hari, yakni 2 Februari 2018, KPK baru mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Zumi Zola.
Ditetapkan Tersangka
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Advertisement