Liputan6.com, Seoul - Mantan Presiden Korea Selatan, Lee Myung-bak, secara resmi didakwa dengan sejumlah tuduhan korupsi. Peristiwa ini menjadikannya sebagai pemimpin Negeri Ginseng keempat yang menghadapi persidangan pidana dalam waktu dua dekade belakangan.
Seperti dikutip dari usatoday.com, Senin (9/4/2018), Kantor Penuntut Distrik Pusat Seoul mengatakan, pihaknya mendakwa Lee menerima suap dengan total 11 miliar won. Selain itu, Lee juga dituding menggelapkan dana sekitar 35 miliar won dan menghindari pembayaran pajak perusahaan sebesar 3 miliar won.
Menurut Jaksa Penuntut, sebagian besar dugaan kejahatan terhadap Lee terjadi ketika ia menjabat sebagai Presiden, dari 2008 hingga 2013 atau ketika ia menjadi kandidat Presiden sebelum memenangkan pemilu 2007.
Sebelum menjadi Presiden Korea Selatan, Lee merupakan CEO Hyundai Engineering and Construction dan Wali Kota Seoul. Sosoknya tercatat sebagai Presiden Korea Selatan pertama yang berasal dari kalangan pebisnis.
Baca Juga
Advertisement
Sejak penangkapannya bulan lalu, Lee mendekam di pusat penahanan Seoul. Lee menuding, pemerintahan Presiden Moon Jae-in yang berkuasa saat ini berusaha membalas dendam atas kematian teman Moon, mantan Presiden Roh Moo-hyun.
Roh yang berkuasa pada 2003 hingga 2008, tewas dalam usia 62 tahun setelah terjun bebas ke jurang di belakang rumahnya di Desa Bongha. Aksi bunuh diri Roh terjadi di tengah penyelidikan atas kasus korupsi terhadap keluarganya ketika Lee memimpin negara itu.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Nasib Celaka Para Mantan Presiden Korea Selatan
Dalam beberapa tahun terakhir, Korea Selatan telah mengambil serangkaian langkah yang bertujuan untuk membasmi korupsi. Namun skandal pemberian gratifikasi yang melibatkan politisi dan pemimpin bisnis masih saja sering terjadi.
Nyaris seluruh Presiden Korea Selatan ditangkap atau terlibat skandal pada akhir masa jabatan mereka atau setelah tidak lagi berkuasa.
Dakwaan atas Lee diumumkan pada Senin, 9 April 2018, atau beberapa hari setelah penerusnya, Park Geun-hye, dijatuhi hukuman 24 tahun penjara. Park merupakan Presiden ke-11 Korea Selatan.
Presiden perempuan pertama Korea Selatan itu dimakzulkan karena terseret kasus korupsi dan kolusi. Pemberhentian dirinya penuh drama, memakan waktu selama berbulan-bulan dengan diiringi sejumlah unjuk rasa besar.
Sebelum Park dan Lee, dua mantan Presiden Korea Selatan lainnya, Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo, dihukum atas kasus suap, pemberontakan, dan pengkhianatan. Adapun ayah Park, mendiang diktator Park Chung-hee, tewas setelah dibunuh kepala badan intelijennya pada 1979.
Advertisement